Ditituntut Setahun, Penipu di BJB Menangis
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Putri (19) menangis setelah mengetahui dirinya dituntut selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan di media sosial (medsos) Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang, Senin (08/08) di PN Tanjungpinang.Terhadap tuntutan ini, Putri berjanji tidak mengulangi dan akan mencari nafkah secara halal, saat ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Gustian SH dari Kejari Tanjungpinang.
Adapun modus yang dipakai Putri dengan berpura-pura ingin membeli Handphone dari Toni (korban) di BJB dan setelah bertemu dengan Korban ,tersangka kabur membawa Handphone milik Korban.
Adapun Handphone yang dilarikan Putir berupa 1 Unit Handphone merek i Phone 5 S warna Hitam Silver, dan 1 Unit Handphone Merek Oppo New 5 Warna Putih.
Dari Hasil Pemeriksaan oleh anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, ternyata Putri sudah melakukan tindak pidana penipuan tersebut sebanyak 3 kali. Masing di Masjid Jalan Pantai Impian, KM. 8 dekat Pembakaran mayat, dan terakhir Masjid Agung Al-Hikmah.
Akibat kejadian itu Putri dijerat pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, namun setelah melalui proses hukum, Putri akhirnya dituntut selama 1 tahun penjara. Vonis terhadap Putri akan dibacakan pada Senin (15/08).(irfan)