Distributor Rokok Ilegal “Tantang” KPK
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tak tersentuh hukum, itulah kalimat yang tepat bagi distributor rokok non cukai yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunya. Buktinya, sampai hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan “takut” menetapkan tersangka apalagi menjebloskan koruptor cukai rokok dan Mikol ini ke penjara. Bahkan muncul stigma ditengah masyarakat, distributor rokok ilegal ini “menantang” KPK ?.
Nama Ayong alias Jong Hua, terkenal di Kota Tanjungpinang sebagai distributor rokok ilegal berbagai merek.
Penelusuran radarkepri.com dilapangan, Ayong alias Jong Hua memakai PT Bintan Aroma Sejahtera (PT BAS).”Dia distributor. Rerbesar untuk wilayah kota Tanjungpinang dan Kabupaten bintan bermarkas di Simpng. Senggarang.”tulis sumber media ini.
Menurut sumber, keuntungan yang diraih Jong Hua alias Ayong dalam tempo 3,5 omset. Penjualan rokok Setiap. Bulannya. Mencapai. Milyaran. Sehingga. Saudara. Ayong bisa mmembeli. Ruko. 3. Lantai milik. Pt SlSinar Bahagia Group diduga dari hasil uang rokok Ilegal.”tambah sumber.
Adapun rokok ilegal yang diduga Ayong distribusikan bermerek,Rave, Rexo, Oppo dan Extrabold. Pada 22 Juni 2022 lalu ditengah hujan yang mengguyur, truk dengan nopol BP 9157 terlihat mendrop ratusan dua rokok ilegal milik Ayong di jalan Bandara Baru Tanjungpinang.
Untuk mengedarkan berbagai rokok ilegal ini di kota Tanjungpinang, Ayong biasanya memakai AVP silver dengan nopol. BP..1726 BC.
Mulusnya peredaran rokok ilegal ini diduga dibeking oknum aparat dari sebuah Matra. Hingga berita dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Ayong guna konfirmasi dan klarifikasi (Irfan)