; charset=UTF-8" /> Distako Akan Surati Satpol Agar Menindak Bangunan Tanpa Ijin "Milik" Hengky - | ';

| | 1,219 kali dibaca

Distako Akan Surati Satpol Agar Menindak Bangunan Tanpa Ijin “Milik” Hengky

Kadistako,  Efiyar M Amin.

Kadistako, Efiyar M Amin.

Tanjungpinang,Radar Kepri – Setelah melalui tahap penyuratan oleh Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan (Distako) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Kini giliran Satpol PP untuk menindak lanjuti terkait pembangunan tidak berizin yang diduga milik Henky Suryawan, Kamis (02/06).

Kepala Distako Kota Tanjungpinang Efiyar mengatakan pihaknya Akan menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang karena SKPD tersebut yang berhak melakukan penyidikan untuk membongkar pembangunan tidak berizin tersebut.”Kami akan menyurati Satpol pp sebagai SKPD yang berwenang melakukan penyidikan untuk menindak lanjuti,”Katanya.

Diketahui pihak Distako Kota Tanjungpinang sebelumnya telah menyurati sebanyak 3 kali pembangunan di atas lahan Hengky Suryawan yang rencana akan dibuat Vihara dan tempat perparkiran tersebut yang tidak memiliki izin.

Karena dibangunnya tempat perparkiran sehingga menutup paret sekitar lokasi tersebut yang merupakan Fasilitas Umum,membuat sejumlah masyarakat setempat marah karena telah ditutupnya tempat saluran air (Drainase) yang tentunya juga membuat banjir disekitar jln.Tambak serta telah melanggar Perda no 7 tahun 2010 tentang Pembangunan tanpa izin.

Dikatakan Efiyar, Hengky Suryawan merupakan pengusaha besar, seharusnya bisa menjadi contoh dalam tindakan yang telah dibuatnya..”Sebagai pengusaha yang sudah punya nama besar harusnya bisa menjadi contoh dalam tindakan dan perbuatannya,”Sebut Efiyar.

Efiyar sendiri ketika ditanya kapan pihaknya akan menyurati Satpol PP guna membongkar pembangunan tidak memiliki izin tersebut, Efiyar mengatakan masih dalam proses. Hingga berita ini di unggah media ini belum berhasil menjumpai Hengky Suryawan guna Konfirmasi dan Klarafikasi. (akok)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek