; charset=UTF-8" /> Disperindagkop Gelar Razia Temukan Barang Kadaluarsa - | ';
'
'
| | 951 kali dibaca

Disperindagkop Gelar Razia Temukan Barang Kadaluarsa

Razia Disperindagkop, Camat dan Puskesmas, di Daik Lingga.

Razia Disperindagkop, Camat dan Puskesmas, di Daik Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Razia yang di gelar Disperindagkop, Camat dan Puskesmas, di minimarket, toko serta sejumlah warung, Selasa (18/06) kemarin. Banyak kedapatan menjual barang-barang yang sudah tidak layak kosumsi. Barang kosumsi tersebut sudah kadaluarsa, bahkan ada diantarnya yang kemasannya sudah rusak.
Razia yang dilakukam pada tiga minimarket, 6 toko makanan serta minuman, dan juga 8 toko kelontong tersebut sempat membuat para pemilik toko terkejut tim tersebut datang. Ketika tim menemukan beberapa produk yang sudah tidak layak konsumsi masih ada yang di jual, mereka pasrah sambil menunggu tim memeriksa barang-barang dagangan mereka.”Barang makanan yang memasuki masa kadaluarsa, kebanyakannya jenis makanan ringan serta camilan yang biasanya di konsumsi oleh anak-anak. Seperti, permen Relaxa, snack O’Siip, Jelly Saripati, CocoCrouch serta yang lainnya.”kata Zuhri Suwardi, Koordinator Penyahatan Lingkungan, Puskesmas Daik.
Dikatakan, total makanan yang biasanya dikonsumsi anak-anak ada delapan item. Serta beberapa kemasan kaleng yang rusak dan berkarat, juga ditemukan produk kosmetik dengan merek DR tanpa registrasi BPOM.”Kegiatan tersebut sebagai antisipasi menjelang menjelang bulan Ramadhan. Biasanya memasuki puasa  banyak stok barang baru yang datang. Tentunya membuat banyak
pedagangan yang ingin menghabiskan stok lama mereka.”ujarnya.
Dilanjutkan, Sebagai antisipasi dan juga peringatan bagi pendagang di minta tidak menjual produk yang kemasannya sudah rusak serta kadaluarsa. Ketika mendapati produk yang sudah tidak layak konsumsi, pemilik toko disuruh menurunkan barang dagangan mereka, bahkan ada pemilik toko langsung membuang barang dagangannya ke tong sampah. Ada juga mengumpulkan dalam satu kardus untuk dimusnahkan.”Saat ini, kita hanya memberikan teguran lisan saja dan tidak lagi menjual barang-barang kadaluarsa dan yang sudah rusak kemasannya.”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Lingga, Saad, menuturkan. kegiatan ini merupakan rutinitas yang harus dilakukan. Bila terdapat produk kadaluarsa, harus
ditarik dan tidak boleh dijual belikan. Apabila nantinya masih terdapat
pemilik toko masih menjual, maka pihaknya akan melakukan
penarikan produk.”Ini baru kegiatan rutin saja, para Pedagang hendaknya berhati-hati. Menjual dagangan mereka, kosumen juga hendaknya cermat dan teliti saat  membeli barang.”papar Saad. (puspandito).

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Jun 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek