; charset=UTF-8" /> Disperindag Kepri Sebut Barang Tanpa SNI Berbahaya - | ';
'
'
| | 1,000 kali dibaca

Disperindag Kepri Sebut Barang Tanpa SNI Berbahaya

Disperindag Provinsi Kepri melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  di Lingga

Disperindag Provinsi Kepri melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Disperindag Provinsi Kepri melakukan sosialisasi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kepada para pelaku usaha, konsumen dan Apindo. Sosialisasi tersebut berlangsung di ruang pertemuan penginapan Gapura Dabo, Selasa (13/05/14). Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti tentang barang yang di belinnya.

 Penjelasan tersebut disampakan, Muhamad Ikhwan, Kasi perlindungan konsumen Disperindag Provinsi Kepri pada peserta yang hadir. Dispridag Kabupaten Lingga perlu melakukan Pengawasan terhadap barang-barang yang di perjualbelikan di toko, khususnya barang plastik yang tidak tercantum SNI.”Kami berharap, untuk wilayah Kabupaten Lingga sangat perlu di bentuknya BPSK, mengingat di Lingga merupakan urutan ke dua setelah Batam yang banyak di temui barang produk berupa benda ataupun makanan yang tidak di lengkapi dengan Standard SNI.”terangnya.
Sementara itu dikatakannya juga, untuk wilayah Provinsi Kepri itu sendiri dari 7 kabupaten dan kota.”Baru dua yang ada BPSK, yakni Batam dan Tanjungpinang, sementara kabupaten lainnya belum ada.”ungkap Ikhwan.
Adapun yang menjadi dasar pembentukan itu sendiri, mengacu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah.

Wili Otra, tim pengwasan barang edaran Provinsi Kepri dari Dispendag Kepri, menyampaikan adapun yang menjadi anggota BPSK, terdiri dari 3 unsur diantaranya, Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Hal ini dipandang perlu secepatnya agar Lingga dapat membentuknya.”Mengikat di tahun depan wilayah Kepri merupakan daerah AFTA jelang 2015 Lingga siap menghadapinya,”ungkap Willi.
Willi menghimbau, kepada seluruh masyarakat selaku konsumen, agar menjadi konsumen cerdas, lebih teliti sebelum membeli barang, sebab kalau tidak teliti, dapat berakibat buruk bagi kesehatan dan juga keselamatan. Cangkir plastik atau piring plastik yang belum ada SNI lebih baik jangan di beli.”Kita kuatir dalam piring tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan kangker.”katanya.
Selain piring atau cangkir, di daerah ini juga ada masuk barang seperti kipas angin dan barang lainnya yang tidak ada SNI-nya.”Ini juga berbahaya, karena barang tersebut bisa mudah terbakar yang dapat merugikan kita.”ujarnya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek