; charset=UTF-8" /> Diserang Muntaber, Dua Saksi Korupsi "Berjamaah" KPUD Batam Batal Hadir di Persidangan - | ';

| | 904 kali dibaca

Diserang Muntaber, Dua Saksi Korupsi “Berjamaah” KPUD Batam Batal Hadir di Persidangan

Saksi Ahmad Zani yang didengarkan keterangannya untuk terdakwa Hendryanto, Kamis 18 Juli 2013 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Saksi Ahmad Zani yang didengarkan keterangannya untuk terdakwa Hendryanto, Kamis 18 Juli 2013 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(foto by irfan, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahmad Zani mengaku pernah didatangi mantan bendahara KPUD Batam, Dedi Sahputra. Kedatangan Dedi ke tempat fotocopy milik Ahmad Zani itu, untuk mengatur agar mengakui semua tandatangan di kwitansi yang diperlihatkan padanya adalah tanda tangan Ahmad Zani. Namun, dari setumpuk kwitansi yang diperlihatkan itu, hanya 1 lembar kwintansi dengan nilai Rp 1 juta saja yang di akuinya.

Pengakuan tersebut disampaikan Ahmad Zani ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hebat SH dari Kejaksaan Negeri Batam untuk terdakwa Hendryanto, Kamis (18/07) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Namun saksi Ahmad Zani mengaku tidak kenal dengan terdakwa Hendryanto karena untuk urusan bisnis fotocopy dengan KPUD Batam.”Saya berjumpa dan kerjasama dengan Alfin, ketua KPUD sebelum Hendryanto.”kata Ahmad Zani.

Hal lain yang di ingatnya, ketika Dedy Saputra menemui dan mengatakan.”Kalau besok datang jaksa penyidik, menanyakan apa itu tandatangan saya. Bilang saja iya. Tapi saya tidak menjawab dan diam saja.”kenang Ahmad Zani.

Begitu dirinya diminta datang untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Batam, masih menurut Ahmad Zani.”Saya mengatakan yang sebenarnya, saya tidak merasa menandatangani kwitansi sebanyak itu.”ujarnya.

Mendengar keterangan ini, Jarihat Simarmata SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi “berjamaah” di KPUD Batam ini mencecar Ahmad Zani dengan serangkaian pertanyaan. Diantaranya.” Jadi tanda tangan saksi (Ahmad Zani, red) dipalsukan. Kenapa saksi diam saja mengetahui tandatangannya di palsukan.”cecar Jarihat Simarmata SH MH. Terlihat saksi Ahmad Zani terdiam sejenak kemudian berkata.”Saya tidak tahu harus bagaimana. Jadi saya diamkan saja.”katanya.

Kemudian mengenai adanya pos anggaran fotocopy dan ATK (Alat Tuli Kantor) menurut saksi Ahmad Zani.”Saya hanya memfotocopy tidak ada menyediakan ATK. Anggaran fotocopy dokumen dari KPUD Batam itu sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulan.”ujarnya.

Terhadap keterangan saksi Ahmad Zani ini, terdakwa Hendryanto yang bebas berkeliaran di area PN Tanjungpinang sebelum sidang digelar ini membenarkan keterangan Ahmad Zani.

Dari lima orang saksi yang dipanggil dan akan dihadirkan JPU, ternyata hanya 1 orang saja yang bisa hadir dipersidangan.”Dua orang saksi sakit muntaber, sedangkan yang dua orang berhalangan hadir. Tapi kami sudah kirimkan panggilan secara patut untuk saksi-saksi tersebut.”kata JPU Andi Hebat SH.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (23/07) untuk mendengarkan 4 orang saksi yang berhalangan hadir pada hari ini, Kamis (18/07).”Pak jaksa, di usahakan 4 saksi yang ada di BAP itu dipanggil dan dihadirkan ke persidangan pada Selasa 23 Juli 2013 nanti ya.”kata Jarihat Simarmata SH MH.” Siap yang mulia. Kami akan panggil dan usahakan saksi-saksi itu hadir.”jawab JPU Andi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 22 Mei 2013 lalu, JPU menyatakan, kebocoran dana hibah KPUD Batam ini merupakan kelalaian terdakwa Hendryanto. Dalam tanggungjawabnya sebagai Ketua KPUD sekaligus sebagai Pengguna Anggaran. Hal tercantum dalam Permendagri nonor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang sistim pengelolaan keuangan daerah.

Jaksa menjerat terdakwa Hendriyanto melanggar, primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 atau dakwaan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek