; charset=UTF-8" /> Disdukcapel Gelar Pelatihan Pada 57 Orang Bidan - | ';
'
'
| | 808 kali dibaca

Disdukcapel Gelar Pelatihan Pada 57 Orang Bidan

57 Bidan Ikuti Pelatihan

Para bidan sedang mendengar materi pelatihan dari Disdukcapil Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Disduk capil Kabupaten Lingga adakan pelatihan terhadap 57 orang bidan Puskesmas se-Kabupaten Lingga. Karena para bidan adalah komponen yang signifikan dalam pencatatan kelahiran.
Ke 57 orang bidan yang menjadi peserta pembinaan terdiri dari 5 orang dari Puskemas Sungai Pinang, 7 orang dari Puskesmas Daek, 5 orang dari Puskesmas Pancur, 8 orang dari puskesmas Dabo lama kecamatan Singkep, 10 orang dari Puskesmas Raya kecamatan Singkep Barat, 9 orang dari Puskesmas kecamatan senayang dan 9 orang lagi dari Puskesmas Tajur Biru serta 4 orang Bidan dari Puskesmas Penuba kecamatan Selayar.
Pelatihan,  Pembinaan Teknis Administrasi Pencatatan sipil bagi petugas bidan tersebut berlangsung sehari di ruang pertemuan Hotel Sunlight, Daik Lingga, Kamis (14/08).
Zainudin Safiri, kepala dinas Disdukcapil Lingga mengatakan.”Para petugas tersebut mempunyai peranan yang sangat penting didalam pencatatan kelahiran. Pencatatan bukan hanya merupakan pelayanan publik semata, juga merupakan pelayanan di bidang hukum keperdataan, untuk itu para petugas yang terlibat dalam pelayanan pencatat kelahiran dituntuntut, sifat ketelitian dalam bekerja dan memahami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”terangnya.
Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan, menurut Zainudin yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang Undang, Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan, Undang Undang Nomor 23 tentang Administrasi kependudukan.
Panitia penyelenggara, Izazu, bidang pencatatan sipil Disdukcapil Lingga, mengatakan tujuan dari pembinaan teknis Administrasi pencatatan Sipil bagi petugas Bidang, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada bidan penolong kelahiran di tingkat kecamatan mengenai aturan di bidang pencatatan sipil.

Bidan adalah sebagai penolong kelahiran untuk mengadvokasi masyarakat dalam pencatatan kelahiran tepat waktu, seperti penyiapan nama bayi serta penyiapan berkas persyaratan. Mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan Akta kelahiran dan memberikan pemahaman kepada maasyarakat, agar melaporkan peristiwa kelahiran pada tepat waktu, sehingga tidak terjadi kelalaian dari orang tua yang mempunyai hak dasar anak untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraannya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Agu 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek