; charset=UTF-8" /> Dirut PT TTU Penjahat Lingkungan, Gubernur Kepri Tetap Terbitkan IUP - | ';

| | 1,442 kali dibaca

Dirut PT TTU Penjahat Lingkungan, Gubernur Kepri Tetap Terbitkan IUP

Beginilah kondisi air laut diperairan Desa Lekok.

Tanjungpinang, Radar Kepri-PT. Tri Tunas Unggul (PT TTU) yang sudah lama mengeruk isi bum kabupaten Limgga, mulai dari pasir darat, pasir kuarsa dan pasir silika ternyata memiliki rekam jejak hitam atas pencemaran lingkungan. Catur Priyono sang direktur utama (Dirut) PT TTU pernah divonis bersalah atas kejahatan terhadap lingkungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada Rabu, 15 September 2021 lalu. Hal ini terungkap dari penelusuran media ini di SIPP PN Tanjungpinang dengan perkara nomor 203/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg.

Adapun vonis tersebut berisi”Menyatakan Terdakwa CATUR PRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa ijin” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menyatakan barang bukti berupa, Lokasi penambangan pasir yang diduga di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul Terminal khusus milik PT. Tri Tunas Unggul yang tidak memiliki izin tersus dari Kementerian Perhubungan.

Satu unit mesin penyedot air merk Mitsubishi dengan Nomor Rangka 8DC8-250993 yang berlokasi di area produksi penambangan pasir milik PT. Tri Tunas Unggul.

Satu unit Excavator merk Kobelco tipe MK220 dengan Nomor Mesin 6D-15 milik PT. Tri Tunggal Unggul digunakan untuk menggali pasir di luar lokasi WIUP.

Dikembalikan kepada saksi Mispani.

Satu bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 26/KTPS-18/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul.

Satu bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1012/KTPS-18/V/2017 tanggal 23 Mei 2017, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul

Satu bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1796/KTPS-18/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, pemberian persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi manjadi iup operasi produksi mineral batuan (pasir darat) kepada PT. Tri Tunas Unggul.

Satu) bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1616/KTPS-18/IX/2017 tanggal 27 September 2017, pemberian izin lingkungan atas rencana kegiatan pertambangan pasir darat di Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Prop. Kepri, oleh PT. Tri Tunas Unggul.

Satubundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1829/KTPS-18/IV/2018 tanggal 2 April 2018, pemberian izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut dan garis pantai untuk kegiatan operasional produksi mineral batuan (pasir darat) di Kampung Lengkok Desa Limbung, Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Prop. Kepri, PT. Tri Tunas Unggul.s

Satu bundel dokumen copy yang sudah dilegalisir Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1830/KTPS-18/IV/2018 tanggal 2 April 2018, pemberian izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut dan garis pantai untuk kegiatan operasional produksi mineral batuan (pasir darat)  di Kampung Lengkok Desa Limbung, Kec. Lingga Utara, Kab. Lingga, Propinsi Kepri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan denda Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ironisnya, meskipun memiliki rekam kelam dalam dunia Lingkungan karena terbukti bersalah, ternyata H Ansar Ahmad SE MM selaku Gubernur Kepri melalui dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan IUP untuk perusahaan tersebut.

Akibatnya, saat inipun, PT TTU diduga kembali mencemari lingkungan karena air laut di terminal khusus berubah warna menjadi coklat kemerahan dan menyebar hingga sekilo lebih dari bibit pantai dan membuat nelayan resah karena sulit mendapatkan hasil laut akibat hancurnya terumbu karang ditutupi lumpur.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Jan 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek