; charset=UTF-8" /> Dirut PT Loindo Dituntut 18 Bulan Penjara - | ';

| | 1,232 kali dibaca

Dirut PT Loindo Dituntut 18 Bulan Penjara

Yon Fredy alias Anton saat dituntut 18 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Yon Fredy alias Anton, direktur utama PT Lobindo dituntut selama 1 tahun 6 bulan alias 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, RD Akmal SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin ( 06/02).

Dalam tuntutannya¡ JPU menyatakan perbuatan terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.”Perbuatan terdakwa terbukti telah merugikan saksi pelapor dalam hal ini PT Gandasari sebesar Rp 723 juta dengan perintah agar terdakwa ditahan.”ucap jaksa. Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan 11 orang saksi.

Atas tuntutan ini, Yon Fredy alias Anton yang tidak ditahan ini menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Jumat (10/02) mengajukan pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum Yon Fredy dan Yon Fredi juga mengajukan pembelaan tersendiri.

Dipastikan pada pertengahan atau pekan kedua bulan Februari 2017 ini nasib atau vonis terhadap Anton akan dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terkait tuntutan ini, PH PT Gandasari yakni Hendie Devitra SH MH menyatakan apresiasi terhadap tuntutan tersebut dan dapat memenuhi rasa keadilan kliennya.”Dengan tuntutan ini mencerminkan keyakinan kejaksaan dan diharapkan vonis nantinya memenuhi rasa keadilan sesuai dengan fakta persidangan.” Terangnya(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 06 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek