; charset=UTF-8" /> Dirut PT Buana Mita Krida Utama Dihukum Selama 1 Tahun Penjara - | ';

| | 560 kali dibaca

Dirut PT Buana Mita Krida Utama Dihukum Selama 1 Tahun Penjara

Yusmawan usai divonis 1 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Yusmawan, Direktur Utama PT Bayan Indonesia, Direktur PT Daham Indo Perkasa dan pemilik PT Inca yang tersandung proyek korupsi di UMRAH Tanjungpinang dihukum selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 1 Miliar 10 juta dan telah dikembalikan Rp 1 miliar 50 juta jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah vonis incrah serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Vonis dibacakan Selasa (05/06) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sedangkan terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Direktur Utama PT Buana Mita Krida Utama, sebagai perusahaan pemberi dukungan terhadap PT Jovan Karya Perkasa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan uang Rp 1 Miliar yang dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Direktur Utama PT Buana Mita Krida Utama,

Majelis hakim juga menyatakan besarnya uang negara senilai hampir Rp 5 Miliar yang harus dikembalikan dibebankan ke PT Buana coorporatian yang menikmati aliran uang tersebut namun tidak diajukan jaksa ke pengadilan.

Terhadap vonis ini, terdakwa Yusmawan dan pengacaranya menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma menyatakan menerima. Namun jaksa menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jun 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek