; charset=UTF-8" /> Dirut Perusda Tanjungbalai Karimun Dituntut 4,5 Tahun Penjara - | ';

| | 1,053 kali dibaca

Dirut Perusda Tanjungbalai Karimun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Usmantono ketika mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor pada pada PN Tanjungpinang, Rabu (09/09).

Terdakwa Usmantono ketika mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor pada pada PN Tanjungpinang, Rabu (09/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Usmantono, direktur utama Perusda Tanjungbalai Karimun dituntut selama 4 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Usmantono juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Miliar lebih, jika dalam tempo 1 bulan sejak putusan incrah (berkekuatan hukum tetap,red), dia tidak bisa mengembalikan uang negara itu, makan harta bendanya disita untuk dilelang dan uang hasil diserahkan ke kas negara.

Kemudian, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH, rabu (09/09) juga menyatakan.”Jika harta terdakwa Usmantono yang dirampas dan dilelang tidak bisa menutupi kerugian negara. Maka hukuman terhadap terdakwa Usmantono ditambah selama 2 tahun 3 bulan.”ucap JPU.

Perbuatan terdakwa Usmantono, menurut JPU terbutki melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaima diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Terhadap tuntutan tersebut, ketua majelis hakim, Dame Paruliang Pandiangan SH menanyakan tanggapan terdakwa Usmantono. Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Sri Ernawaty SH, akhirnya Usmantono menyatakan menyerahkan pledoi (pembelaannya,red) pada kuasa hukumnya yang akan diajukan pada persidangan Rabu (16/09).

Meskipun dalam persidangan dan dalam surat dakwaan jaksa terungkap uang negara yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu mengalir ke sejumlah pejabat. Namun, para pejabat Tanjungbalai Karimun yang menikmati uang tersebut tak kunjung ditingkat menjadi tersangka.

Tuntutan pada 09 September 2015 ini dibacakan JPU menjadi “kado” terakhir dipenghujung masa jabatan Bupati Tanjungbalai Karimun, DR H Nurdin Basirun S Sos M Si. Karena, pada tanggal, bulan dan tahun ini pula, Nurdin Basirun “pensiun” menjabat Bupati di Kabupaten Tanjungbalai Karimun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Sep 2015. Kategory Karimun, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek