; charset=UTF-8" /> Dirut BUMD Tpi Diduga Tempatkan Keterangan Tak Benar Di Akta Otentik - | ';

| | 738 kali dibaca

Dirut BUMD Tpi Diduga Tempatkan Keterangan Tak Benar Di Akta Otentik

Hariyun bersama kuasa hukumnya, Dicky Eldina Oktaf SH.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Fahmy SSi diduga menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik. Dimana, akta otentik itu adalah lembaran yang diisinya saat mendaftar jadi Dirut BUMD.

Penjelasan ini disampaikan kuasa hukum pelapor Hariyun Sagita MPd yakni Dicky Eldina Oktaf SH pada radarkepri.com di kantor Peradi Kota Tanjungpinang, Rabu (03/06) menyikapi proses hukum yang dilaporkan kliennya pada 08 April 2020 lalu dikuatkan dengan laporan pengaduan nomor LAP PENG/118/IV/2020/Reskrim

Menurut Dicky sapaan Dicky Eldina Oktaf SH.”Terlapor (Fahmy SSi) diduga menggunakan gelar yang bukan haknya. Selama ini terlapor memakai gelar SSi yang diperuntukkan untuk Sarjana Sience. Padahal terlapor itu harusnya mencantumkan gelar SS karena dia Sarjana Sastra”terang Dicky Eldina Oktaf SH.

Pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Tanjungpinang yang telah bekerja keras mengungkap penggunaan gelar akademik tanpa yang sebenarnya.”Kita juga mendorong polisi untuk menyita dokumen saat yang bersangkutan mendaftar pada panitia seleksi (pansel) penjaringan dirut BUMD Tanjungpinang ini.”saranya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak 3 kali. Yakni pada tanggal 11 April 2020, kemudian 21 April 2020 dan yang terakhir pada 15 Mei 2020.

Dicky menambahkan, untuk mendapatkan informasi progres perkembangan kasus ini.”Rencana, besok saya akan ke Mapolres Tanjungpinang. Saya akan bawa dua lagi bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek