Direktur PT Yeyen Terancam 10 Tahun Penjara
Lingga, Radar Kepri-Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK, didukung Pemerintah Kabupaten Lingga, 22 September 2021, menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP.
Tim mengamankan 2 alat berat, 8 dump
truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang
papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam– Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Tim mengamankan 2 pekerja dan 8 supir dump truck untuk dimintai keterangan.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum. Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,”kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 23 September 2021, di Jakarta.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK,
mengatakan, “Operasi ini diawali hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan
kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.
Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. Untuk itu, kami
menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan
Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini.”jelasnya.
Barang bukti berupa 2 ekskavator dan 8 dump truck diamankan di Pos Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga. Penyidik Pegawai
Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan 2 orang pekerja dan 8
sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal
atau aktor intelektualnya.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan,menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diaturd alam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun1 999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo.Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentangC ipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara palingl ama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendap aling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupunpidana.(Irfan)