Pemkab Lingga Akan Tata Pengusaha Minyak
Lingga, Radar Kepri-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melalui kepala bagian (Kabag) Perekonomian Sekda Lingga, akan menata pihak pengusaha yang memiliki surat rekom minyak, tujuannya agar setiap penjual minyak mengikuti aturan secara efektif.
Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian Lingga, Mawan sapaan akrab, ia mengatakan sejauh ini ia masih baru beberapa bulan menjabat sebagai kabag Perekonomian, tapi meskipun itu.”Kita tetap bekerja sesuai tupoksi sebagai kabag perekonomian, menjelang tahun 2022, saya akan regulasi terkait rekom minyak.”ucapnya.
Dilanjutkan Mawan.”Artinya, apakah rekom itu efektif, bila efektif maka akan terus kita jalankan, bila pun itu tidak efektif maka rekom itu akan kita ubah. Supaya itu tepat sasaran,”kata Darmawan alias Wawan kepada Radar Kepri, Minggu (26/9).
Dia mengaku, semasa menjabat sebagai Perekonomian Setda Lingga, sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan surat rekom minyak.
Ketika di senggol pertanyaan. Apakah pihak yang memiliki rekom, harus mempunyai kios pribadi agar tidak berjualan dan menyimpan minyak dirumah ?
Tanggapan Suparman, tentu saja itu tidak boleh, karena semua itu ada aturan, bila pun ada kelihatan yang memiliki rekom minyak tidak memiliki kios pribadi atau jual minyak dalam rumah/depan rumah maupun kapal pribadi maka akan ditegur.
Namun, Sejauh ini terkait hal itu belum ada Himbauan dari kami.”Nanti bila saya turun dilapangan kelihatan, ada yang memiliki surat rekom, namun belum ada kios pribadi maka akan kita beri himbauan.
Ditambahkannya.”Bila pun himbauan itu tidak diindahkan, maka saya akan membuat surat pernyataan, hingga SP1 sampai sanksi pencabutan surat rekom minyak,”bebernya.
“Sesuai aturan setiap pemilik surat rekom minyak, harus memiliki kios pribadi tidak menyimpan dan jualan minyak di depan rumah,”ungkapnya. (Hendra)