; charset=UTF-8" /> Tangkap Pembabat Hutan Dangas di Batam - | ';

| | 244 kali dibaca

Tangkap Pembabat Hutan Dangas di Batam

Batam Radar Kepri-Aksi pembabatan hutan di kampung Bukit  Dangas yang menyebabkan kerusakan lingkungan ditanggapi serius oleh ketua DPC LSM, Aliansi masyarakat Pemerhati lingkungan hidup (Ampuh) Budiman Sitompul.

Tom sapaan akrab Budiman Sitompul menegaskan seharusnya pelaku pembabata hutan diproaes sesuai peraturan yang berlaku dijerat undang- udang – undang No 32.tahun  2009 tentang lingkungan hidup.

Menurut informasi.’Pelaku pembabat hutan tersebut hanya mengantongi dokumen berupa surat Alas hak, mengatasnamakan Halimah, dengan luas lahan diperkirakan lebih kurang lima hektar.”kata Budiman Sitompul, diGedung DPRD kota Batam Kamis( 23/9)

Dengan modus Penataan kampung,
Pemindahan kavling Penggusuran, kepada masyarakatP.”adahal kita mencurigai semua itu, adalah permainan Cukong- cukong tanah, yang memiliki uang, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat,

Seharusnya pihak- pihak yang terkait.”
Yang berwenang DLH kota Batam, memanggil semua pelaku, modus- modus diatas, dan diproses sacara hukum, dan dipindanakan sesuai dengan undang-udang lingkungan hidup yang berlaku,
bukan hanya sekedar hanya dipanggil gitu saja.”ujarnya.

Masih Tom.”Mengingat selama ini tak jarang kita mendengar pihak berwenang, DLH kota Batam melakukan Pemanggilan terhadap pelaku, namun sejauh belum ada kita mendengar para Pelaku, yang dipidanakan, hanya diberikan hukuman sangksi administrasi saja.” Tutupnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh sekretaris, DPD LSM Komite Pengawasan lingkungan hidup Indonesia  ( KPHLI ) propinsi Kepulaun Riau,
Berharap DLH kota Batam serius menangani, Penanganan, Pelaku Pembabatan hutan, Kampung Bukit Dangas.”Kejahatan Pembabatan hutan dibatam tidak beloh dibiarkan, begitu saja.
Soalnya hutan di Batam semakin lama semakin habis, dan tandus dibabat oleh para Cukong- cukong, yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, sehingga Batam, jadi gersang panas, mudah banjir dikalahujan.”tutupnya.

Sementara itu IP, Kabid Penataan lingkungan DLH kota Batam dikonfirmasi terkait hal diatas melalui Whatshap, selulernya, menjawab.”egiatan tersebut sudah kami hentikan dan tidak ada izin.”jawabnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Sep 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek