; charset=UTF-8" /> Direktur PT Yeyen Bintan Permata Pra Peradilkan KLHK - | ';

| | 453 kali dibaca

Direktur PT Yeyen Bintan Permata Pra Peradilkan KLHK

M Sacral Ritonga SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Direktur PT Yeyen Bintan Permata (PT YBP), Budi Susanto tidak terima dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengajukan Pra Peradilan.

Praperadilan didaftarkan pada Kamis (27/01) dan resmi teregister di PN Tpg dengan nomor 1/Pid.Pra/2002/PN Tpg tertanggal 28 Januari 2022.

Humas PN Tanjungpinang, M Sacral SH dikonfirmasi radarkepri.com membenarkan praperadilan yang diajukan Budi Susanto tersebut.”Iya, ada masuk.”katanya.

Ketua PN Tanjungpinang, Dr Fahmiron SH M Hum, lanjut M Sacral Ritonga SH telah mununjuk hakim tunggal yakni.”Risbarita Simarangkir, SH. Tanggal sidang Jumat, 25 Februari 2022.”tulis M Sacral Ritonga SH.

Sekilas, Budi Susanto ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :04/PHP-2/PPNS//9/2021 tanggal 29 September 2021.T

Budi Susanto disangka melakukan tindak Pidana Lingkungan hidup dan Kehutanan  berupa setiap orang dilarang  mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki  kawasan hutan secara tidak sah di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat  Kabupaten Lingga sebagai mana dimaksud dalam Rumusan Pasal 78 ayat (2)  Jo Pasal 50 ayat (3)  huruf a  Undang undang Republik Indonesia Nomor :  41 Tahun 1999  tentang Kehutanan  sebagai mana telah diubah  dalam Pasal 36 Angka  19  Pasal 78 ayat (2) Jo  Pasal 36  angka 17 Pasal 50 ayat (2)  huruf a Undang undang  RI  Nomor : 11  tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55  dan atau Pasal 56  KUHPidana.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek