; charset=UTF-8" /> Direktur PT Lobindo Benarkan Keterangan Saksi - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Direktur PT Lobindo Benarkan Keterangan Saksi

Iskandar saat memberikan keterangan untuk terdakwa Anton

Iskandar saat memberikan keterangan untuk terdakwa Anton

Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Iskandar mengaku mengambil sampel tanah mengandung bauksit di bukit 52 atas perintah P Harahap. Pengambilan terjadi selama dua hari, namun dihari kedua sekitar jam 15 00 Wib di stop.

Penjelasan ini disampaikan Iskandar untuk terdakwa Yon Fredy alias Anton yang didakwa melakukan penggelepan.Saksi juga nengakui mengetahui ada pemberian uang konpensasi.”Saya tidak tahu besarnya uang konpensasi itu.”kata Iskandar.

Menurut saksi Iskandar, lahan yang diambil sampelnya itu milik PT Wahana.”Yang dihentikan itu karena warga setempat belum mendapat konpensasi. Tapi saya tidak tahu mengapa masih dihentikan padahal sudah diberi konpensasi.”katanya.

Tentang pemilik PT Wahana, saksi Iskandar mengaku tidak tahu persis.”Informasinya PT itu milik pak Acok.”ucapnya. Terhadap keterangan ini, terdakwa Anton yang tidak ditahan di Rutan karena ditangguhkan penahannya ini menyatakan membenarkan keterangan saksi Iskandar.

Persidangan dilanjutkan Senin (28/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan dilanjutkan sakso adcharge (meringankan) yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa Yon Fredy.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek