Direktur PT Lobindo Benarkan Keterangan Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Iskandar mengaku mengambil sampel tanah mengandung bauksit di bukit 52 atas perintah P Harahap. Pengambilan terjadi selama dua hari, namun dihari kedua sekitar jam 15 00 Wib di stop.
Penjelasan ini disampaikan Iskandar untuk terdakwa Yon Fredy alias Anton yang didakwa melakukan penggelepan.Saksi juga nengakui mengetahui ada pemberian uang konpensasi.”Saya tidak tahu besarnya uang konpensasi itu.”kata Iskandar.
Menurut saksi Iskandar, lahan yang diambil sampelnya itu milik PT Wahana.”Yang dihentikan itu karena warga setempat belum mendapat konpensasi. Tapi saya tidak tahu mengapa masih dihentikan padahal sudah diberi konpensasi.”katanya.
Tentang pemilik PT Wahana, saksi Iskandar mengaku tidak tahu persis.”Informasinya PT itu milik pak Acok.”ucapnya. Terhadap keterangan ini, terdakwa Anton yang tidak ditahan di Rutan karena ditangguhkan penahannya ini menyatakan membenarkan keterangan saksi Iskandar.
Persidangan dilanjutkan Senin (28/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan dilanjutkan sakso adcharge (meringankan) yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa Yon Fredy.(irfan)