Direktur PT JNP Dilaporkan ke Polisi
Kundur, Radar Kepri-Merasa tidak senang atas ulah Mras selaku dirut PT JNP terhadap M alias TK, Hermansyah SH selaku kuasa hukum M melaporkan Mras ke Mapolsek Kundur, Rabu (02/10) lalu dengan delik pasal 335 KUH Pidana. Dikuatkan dengan nomor laporan : LP-B/25/X/2013/Kepri/Res.Karimun/SPK-Polsek Kundur.
Kenapa hal demikian terjadi ?. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu menjadi kemelut dibelakang hari, jika pihak Mras berniat baik.”Akan tetapi ada indikasi tindakan bisnis yang kurang baik dari pihak Mras terhadap klien saya.”ujar Hermansyah SH. Sebelum melaporkan ke Mapolsek Kundur, lanjut Hermansyah SH yang juga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang ini.”Saya layangkan surat kepada pihak MRAS pada tanggal 16 september 2013 lalu, tentang pemberitahuan dan segera dikosongkan. Apalagi klien kami sebagai pribadi telah melayangkan surat terhadap pihak MRAS untuk mengambil serta membongkar AMP dan mobilisasi pada tanggal 10 Mei 2013 lalu.”katanya.
Permasalahan terjadi, kata Hermansyah SH bermula dari surat Perjanjian Jual Beli pada 14 Januari 2013 lalu yang telah disepakati oleh pihak pertama dan kedua.”Hal ini juga dikuatkan oleh pihak klien kami yang berada dalam posisi mengetahui atau menyetujui.”tambahnya.
Diduga Polemik bermula antara pihak kedua pihak, Mras selaku dirut PT JNP yang telah membeli 1 unit mesin “Asphal Mixing Plant (AMP) merk ECON/EM 800 AP dengan tahun produksi 2007 dan 1 unit Genset dengan merk Misthubisi tahun produksi yang sama. Serta dalam keadaan setengah pakai (used) pada pihak pertama yaitu Sdr. “H” alias “AM” selaku Direktur PT. BJ. Surat perjanjian jual beli itu juga menyebutkan pembelian material tersebut dibayar oleh pihak kedua MRAS hanya sebesar Rp 50 juta saja sebelum penandatanganan. Untuk harga sebenarnya adalah Rp 2 Miliar. Untuk sisa sebanyak Rp 1 950 000 000 akan dibayar setelah penandatanganan jual beli ini.”Keterlibatan klien kami, tentunya ada di penandatanganan bersama dan telah menjadi arsip pribadi.”kata Hermansyah SH.
Yang jadi masalah lanjut Hermnyah SHm adalah AMP dan Genset tersebut sampai berita ini dimuat media ini.”Belum ada upaya pihak MRAS untuk membongkar dan memindahkan material ini dari tanah atau lahan milik klien kami yaitu Sdr M alias TK.”ujar Herman sapaan Hermansyag SH.
Sementara, kata Hermansyah SH.”Klien kami sangat terganggu oleh material ini, karena sangat mengganggu kegiatan lain di lokasi lahan ini. Mengapa pihak kami jadi sedikit ngotot agar mesin dan genset itu pindah ?. Karena sejak pihak kedua telah membeli AMP dan Genset tersebut, namun pihak pembeli belum juga mau membongkar dan angkut keluar dari lokasi tanah kepemilikan klien kami.”katanya.
Ditegaskan Hermasnyah SH.”Jika terjadi sesuatu terhadao mesin dan genset dilokasi klien kami. Misalnya dibongkar oleh maling dan sebagainya. Tentunya bukan menjadi tanggungiawab kami, bisa saja juga upaya paksa kami lakukan untuk keluarkan 2 materal ini(AMP dan genset, red) dari lokasi ini. Karena dalam surat dari klien kami, sudah diberikan tenggang waktu, begitu juga saya sebagai pihak yang dikuasakan juga telah memberikan tenggang waktu pada pihak Mras sebagimana telah saya layangkan surat pada pihak MRAS sebelumnya.”bebernya.
Menyikapi persoalan ini, seorang tokoh adat Kundur berinisial PT mengatakan pada awak media, Rabu (26/10) mengatakan.”Sebelumnya telah kita fasilitasi masalah ini untuk clear. Namun selaku tetua disini maupun di kawasan Sengko, maupun Tanjungbatu terkesan tidak dianggap oleh pihak tertentu. Terutama pihak Mras, apalagi belakangan ini seolah-olah ada gerakan tertentu yang digerakkan oleh provokator untuk mengganggu ketertiban dikawasan Sengko ini, yang sebelumnya kondusif. Jangan hanya diiming-imingi sesuatu yang tak jelas dan telah ditunggangi pihak tertentu, sehingga kita sama-sama penduduk sejati asal Kundur kontra produktif. Memang ini dugaan saya.”duga PT sedikit berandai-andai namun dengan nada tinggi (henz)