; charset=UTF-8" /> Direktur PT Igata Dilaporkan ke Polda Kepri - | ';

| | 2,239 kali dibaca

Direktur PT Igata Dilaporkan ke Polda Kepri

Suasana eksekusi dengan pengawalan polisi yang gagal dilaksanakan terhadap rumah milik walikota Batam, Rudi SE.

Suasana eksekusi dengan pengawalan polisi yang gagal dilaksanakan terhadap rumah milik walikota Batam, Rudi SE.

Batam, Radar Kepri- Kuasa hukum Jema,at Gereja Kristen Kudus Indonesia, Zevrijn Herman Kanu SH melaporkan direktur perusahaan Depolover PT Igata, pengembang pembangunan  perumahan Rusdel, Marisa Harahap ke Polda Kepri dikuatkan dengan surat laporan  Nomor:STPL /103/X/2014/SPKT-Kepri pada Kamis (02/10) dengan tuduhan penipuan. Laporan tersebut diterima Ajun Komisaris Polisi (AKP) B S Nababan.

Zevrijn Herman Kanu kepada Radar Kepri mengatakan, laporan atas penipuan yang dilakukan oleh direktur PT Igata selaku perusahaan pengembang pembangunan perumahan telah melakukan penipuan dengan menerbitkan akta notaris dua kali dengan nama yang berbeda. Lalu menjualnya kepada orang lain, sebagaimana di ketahui yang membeli rumah tersebut Wawako Batam, Rudi SE.

Padahal dua rumah yang terletak di Blok E 82 dan Blok E 83 itu sebelumnya sudah dijual kepada orang asing, berkewarganegaraan Malaysia, Yatkai Kwee Teng dan warga asing Singapura, Ongsio Hee sejak tahun 1994 lalu.”Kini sudah dihibahkan pada Jemaah gereja Kristen Kudus Indonesia kota Batam yang sudah memiliki sertifikat dan akta notaris yang jelas, akan tetapi pihak PT Igata, kembali menerbitkan akta notaries baru dan menjualnya.”jelasnya.

Sebagai pihak tergugat tidak bisa membiarkan  ketidak adilan peristiwa ini.”Kami berharap Polda Kepri menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas sampai keakar-akarnya. Sipembeli dan penjual harus bertanggungjawab atas semua ini, termasuk yang membuat akta notarisnya, seharusnya pihak notaries ketika akan membuatkan akta notaries, harus mengkaji riwayat asal-usul tanah dan bangunan, yang akan dibuatkan akta notaris tanah dan bangunan yang sekarang sedang bersangketa ini.”ujarnya.

Sebelumnya, awak media ini pernah melakukan konfirmasi dengan Rudi SE Wakil, Walikota Batam terkait dua rumah yang sedang bersengketa itu, yang diklai Rudi SE miliknya. Karena gugatan Rudi SE terhadap Jemaah Gereja  Kristen Kudus yang yang juga mengklaim sebagai pemilik dua rumah itu.dikabulkan PN Batam. Bahwa sebagai pemilik rumah  yang sah Rudi SE.”Rumah itu milik saya.”jawab Rudi melalui pesan singkat. Rud SE menyarankan agar Radar Kepri konfirmasi denga kuasa hukumnya.”Kalau mau tahu lebih lanjut, tanya saja pada pengacara saya.”tutupnya.

Pantau awak media ini, beberapa kali eksekusi yang coba dilakukan Pengadilan Negeri Batam terhadap dua rumah tersebut selalu gagal. Karena selalu dihadang oleh Jemaah Geraja Kristen Kudus, walaupun eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat oleh pihak Kepolisian Polresta Barelan.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Okt 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek