; charset=UTF-8" /> Direktur CV Intan Diantika Kembalikan Rp 3,5 M, Komisaris Belum Tersangka - | ';

| | 1,264 kali dibaca

Direktur CV Intan Diantika Kembalikan Rp 3,5 M, Komisaris Belum Tersangka

Petugas Kejaksaan bersama Polisi dan pihak BRI membawa uang pengembalian korupsi alkes Anambas.

Petugas Kejaksaan bersama Polisi dan pihak BRI membawa uang pengembalian korupsi alkes Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka tindak pidana korupsi Yuni Widianti mengembalikan dana sebesar Rp3,589.080.000 miliar. Direktur CV Intan Diantika, Yuni Widianti mengembalikan semua kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Anambas melalui ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (07/05).

Asisten tindak pidana khusus Kejati Kepri, Yulianto SH MH didamping Kasi Penyidikan Kejati Kepri, H Padely SH MH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Kepri, Senggarang mengatakan.”Pengembalian kerugian Negara berhasil berkat kerja keras dari tim penyidik yang dipimpin  Kasidi, Padely,SH.MH. Tim berhasil membongkar aset , bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi kejaksaan juga melakukan tindakan pengembaliaan kerugian negara (recovery asset) dengan menelusuri seluruh aset dari perusahan pelaku tindak pidana korupsi.”terangnya.

Kasidik Kejati Kepri, Padely SH MH ketika dikonfirmasi Radar Kepri saat uang yang telah di hitung dan disimpan kedalam sebuah peti besi mengatakan.”Uang tersebut disetorkan ke BRI Cabang Tanjungpinang.”katanya.

Sekitar pukul 15 00 Wib, satu peti besi berisi uang tersebut di bawa petugas Kejaksaan Tinggi Kepri bersama seorang petugas Polres Tanjungpinang dan pihak bank BRI dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan nopol BP 170 6 TH.”Uangnya dalam berbagai pecahan, ada yang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu serta Rp 10 ribu.”jawab Padely SH MH ketika Radar Kepri menanyak pecahan uang tersebut.

Dalam kasus Alkes Anambas ini, Kejaksaan telah menangkap 3 pelaku, masing-masing dr Tajri dan Sofian SKM.”Ditingkat banding, kedua dokter itu dihukum selama 4 tahun penjara. Saat ini proses hukumnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.”kata , M Yamin SH, kasi pelaksaa harian penerangan hukum Kejati Kepri ketika dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya.

Hingga berita ini dimuat, komisaris CV Intan Diantika belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sumber media ini menyebutkan, komisaris berinisial S tersebut sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim jaksa penyidik.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek