; charset=UTF-8" /> Dipinjamkan Tanah, Nadiah Malah Gadaikan ke BRI - | ';

| | 460 kali dibaca

Dipinjamkan Tanah, Nadiah Malah Gadaikan ke BRI

Inilah rumah yang berdiri diatas lahan pinjaman dan jadi agunan di BRI.

Anambas, Radar Kepri-Berangkat dari kasihan karena berstatus janda dan masih adik ipar. Ansyori Johar meminjamkan tanah seluas 140 meter persegi diatas lahan di RT 004 RW 002 Kelurahan Matak, Kecamatan Matak, Anambas ke Nadiah tahun 2014 silam.

Ironisnya Nadiah yang merupakan adik dari istri Ansyori Johar diam-diam rupanya memiliki niat memiliki tanah pinjaman tersebut. Buktinya, pada 12 Juli 2017, Nadiah membuat surat pernyataan riwayat rumah diperoleh dari usaha sendiri tanpa menjelaskan tanah itu merupakan pinjaman dari iparnya. Dalam surat itu, ikut ditanda tangani Ansory Johar dan Bahsan selaku sempadan.”Tapi bapak saya tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut. Hanya meminjamkan tanah bukan menjual apalagi menghibahkan.”heran Eko, anak Ansyori Johar yang dijumpai radarkepri.com di Tanjungpinang.

Kejahatan tidak ada yang sempurna, muncul dengan caranya sendiri dan itulah yang sepertinya terjadi dalam kasus diatas. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan yang dipalsukan mencuat. Indikasi menguat dari  Karena dihari dan tanggal yang sama, yakni pada 12 Juli 2017 terbit 6 lembar surat terkait tanah tersebut.

Surat pertama, surat pernyataan penguasaan fisik bidang rumah (diketahui Kades/Lurah Matak). Surat kedua berupa surat keterangan riwayat pemilikan pengusaan rumah, surat pernyataan riwayat rumah, surat pernyataan tidak bersengketa dan peta situasi rumah serta berita acara penunjukan batas rumah. Memang dalam 6 lembar surat tersebut tidak dengan tegas dan jelas Nadiah mengklaim tanah tempat rumahnya berdiri itu miliknya.

Namun berdasarkan 6 surat tersebut dan mungkin saja menambahkan surat palsu lainnya, ternyata bisa terbit sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas dikuatkan dengan sertipikat hak pakai nomor 00041. Dimana hak pakai itu berakhir pada 7 Juli 2038, namun tidak dicantumkan asal hak atas tanah dan status yang dipakai untuk rumah tersebut.

Masalah baru muncul, ternyat rumah dan pertapakannya digadaikan ke pihak bank dan karena macet pembayaran kreditnya. Rumah tersebut masuk dalam pengawasan BRI Terempa.”Infonya digadaikan ke BRI sebesar Rp 150 juta. Menurut saya kemahalan bang. Rumah itu paling-paling Rp 40 juta sampai Rp.50 juta saja. Tanah bukan milik mereka karena masih milik kami.”tambahnya.

Eko dan keluarganya berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.”Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan. Ke Polisi kita laporkan dugaan pemalsuan. Ke Kejaksaan kita laporkan dugaan korupsi berupa mark-up agunan yang merugikan negara.”pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak terkait kasus diatas belum berhasil dihubungi guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 18 Feb 2022. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek