; charset=UTF-8" /> Dipersidangan Nahkoda FV Viking Merasa Tidak Bersalah - | ';

| | 1,008 kali dibaca

Dipersidangan Nahkoda FV Viking Merasa Tidak Bersalah

ABK FV Viking saat memberikan keterangan untuk terdakwa nahkoda dan KKM FV Viking di PN Tanjungpinang, Kamis (02/06).

ABK FV Viking saat memberikan keterangan untuk terdakwa nahkoda dan KKM FV Viking di PN Tanjungpinang, Kamis (02/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nahkoda FV Viking, Juan Domingo Nelson (57) dan kepala kamar mesin (KKM), Gonzales Cirilo Ramos Alcides (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang, Kamis (02/06). Keduanya disidang secara bersamaan dengan didampingi juru bahasa karena keduanya tidak mengerti bahasa Inggris.

Terdakwa Juan Domingo Nelson melalui penerjemah menyatakan tidak bersalah dalam hal ini karena telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal.”Saya merasa keberatan karena karena beberapa informasi didalam surat dakwaan tidak benar. Kami tidak bermaksud memancing di perairan Indonesia. Karena saya sudah menginformasikan ke pejabat setempat.”kata penerjemah menjelaskan keterangan Juan Domingi Nelson.

Masih kata Juan Domingo Nelson.”Menyangkut perubahan nama kapal, itu bukan tanggungjawab kapten kapal, tapi tanggungjawab pemilik kapal.”ulang penerjemah. Keberatan serupa disampaikan Gonzales Cirilio Gomez.

JPU Yuri SH menghadirkan 5 orang saksi untuk didengarka  keterangannya. Kelimanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari dua warga Indonesia dan 3 orang WN Spanyol. Saksi Muhamad Nur Cholis (33) asal Tegal, Jateng dan Didik Pujiawan didengarkan keterangannya terlebih dahulu.

Dua ABK ini tidak tahu dimana lokasi kapal mereka ditangkap.”Kapal sedang lego jangkar, lebih dari 1 hari.”ucap Didik.

Kapal tersebut ditangkap di perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepro pada 28 Februari 2016 oleh KRI Sultan Taha. Jaksa menjerat perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal Pasal 85 dan Pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Serta Pasal 55 Ayat 1-e KUHP. Hingga berita inu di unggah, pukul 15 00 Wib, persidangan masih berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek