Dinsosnaker Tpi Tak Tuntaskan Sewa Ruko Penampungan Panti Jompo dan Gelandangan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) kota Tanjungpinang yang dipimpin Dimyath tak kunjung membayar uang sisa keterlambatan sewa pada 2 unit rumah toko (ruko) selama 3 bulan milik Usman B.
Ruko tiga lantai dengan dua pintu di jalan Basuki Rahmat di sewa Dinsosnaker digunakan untuk penampungan gelandangan dan orang tua jompo. Ruko tersebut disewa/dikontrakan sejak tanggal 27 Agustus 2012 dan berakhir pada 27 Agustus 2013 dengan nilai Rp 35 juta untuk 1 pintu. Rp 70 juta untuk dua pintu selama 1 tahun. Namun sampai, sampai September 2013 pihak Dinsosnaker masih menempati. Bahkan, hingga November 2013 baru semua barang dan inventaris kantor di bawa (ruko dikosongkan, red).
Persoalan muncul ketika serah terima kunci dari penyewa (Dinsosnaker) ke Usman B. Karena, kondisi ruko sudah mengalami kerusakan, seperti rolling door, WC sebanyak 4 unit tersumbat dan rusak. Kemudian, dua pintu pembatas ruangan rusak. Mendapati kondisi rukonya rusak, Zainal, orang dipercaya Usman untuk mengurus ruko tersebut mengatakan.”Jadi selama 3 bulan, ruko tersebut di telantarkan Dinsosnaker tanpa membayar sewa.”kata Zainal.
Total sewa yang seharusnya dibayar mencapai Rp 17 500 000 dengan rincian, uang sewa 1 tahun Rp 70 juta : 12 bulan = Rp 5 833 333, mengingat baru 3 bulan ruko diserah terimakan. Jadi uang sewa yang harus dibayar 3 bulan x Rp 5 833 333= Rp 17 500 000
Zainal di jumpai Radar Kepri di salah satu tempat kedai kopi di Akau Potong Lembu, Jum’at (20/12).”Saya sudah menjumpai Kadis Dinsosnaker kota Tanjungpinang pada Jum’at (06/12) di ruangan kerjanya. Saya bertemu langsung dengan pak Dimyath untuk menayakan tentang uang sewa keterlambatan pengembalian ruko selama 3 bulan. Di perkirakan jumlah biaya keterlambatan tersebut sekitar Rp 17 500 000.”Kata Zainal
Namun kata Zainal.”Pak Dimyath, sepertinya masalah ini tidak mau tau. Bahkan dia Dimyat bersikeras tidak mau membayar dengan alasan, masa perbaikan. Pada hal sebelum perbaikan, Ruko itu dibiarkan terlantar sekitar 2 bulan lebih.”Ucap Zai sapaan Zainal,
Dilanjutkan Zainal.”Ketika saya jumpai, bukan layan yang baik yang saya dapat. Namun, pak Dimyath malah mengatakan kepada saya. Saya juga ada punya ruko, tapi tidak seperti ini prosesnya.”Kata Zai menirukan ucapan Dimyath.
Kepala Dinsosnaker kota Tanjungpinang, di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan keterlambatan uang sewa ruko tersebut, di kantor Camat Tanjungpinang Timur kilometer 7 Jl DI Pandjaitan, Jum’at (20/12) mengatakan.”Masalah itu kita sudah bayar lunas semua sesuai dengan perjanjian.”Katanya.
Masih Dimyath.”Ketika ruko itu kita kembalikan, pihak pemilik meminta rukonya yang rusak diperbaiki. Kita penuhi permintaanya, ada sekitar Rp 5 juta biaya perbaikanya. Namun dalam masa perbaikan, masa dia meminta uang sewa. Itukan tidak mungkin. Kita tentu menyesuaikan dengan anggaran. Kalau masalah itu sudah selesai semua.”Tutup Dimyath.(aliasar)