Dikonfirmasi Kasus Ini, Polisi Dan Jaksa Kompak Bungkam
Tanjungpinang, Radar Kepri – Lambatnya penuntasan proses hukum dugaan penipuan dan gratifikasi yang dilaporkan Pranki Simanjuntak dengan terlapor mantan Kasubag Pemkab Lingga, Buana Fauzi Februari dipertanyakan masyarakat Tanjungpinang.
Kasus yang dilaporkannya pada 05 November 2020 lalu yang dikuatkan dalam nomor laporan LAP-PENG/339/X/2020 dengan terlapor Buana Fauzi Februari, Kasubag Humas Lingga pada saat itu. Sampai hari inisudah setahun lebih belum juga mampu diselesaikan Polres Tanjungpinang sehingga menimbulkan tanyam Ada apa dengan Polres Tanjungpinang sehingga tak mampu menuntaakan kasus ini.
Guna mendapat jawaban, media ini mengkonfirmasi dengan Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim, AKP Awal Syakban Harahap pada Jumat (13/05) melalui WA-nya. Namun hingga Sabtu (14/05) belum memberikan jawaban, hanya dibaca saja karena contreng biru dua.
Bungkamnya Polisi terkait kasus ini tentu saja menimbulkan sejumlah pertanyaan. Kalau memanh penyidik Polresta Tanjungpinang tak mampu menyelesaikan lebih baik melimpahkan ke Polda Kepri.
Terkait sudah terbitnya SPDP, media ini kemudian menanyakan ke Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, apakah sudah menerima SPDP atas nama tersangka Buana pada Jumat (13/05). Hingga berita ini dimuat, Suharjo SH Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang tak kunjung menjawab. Padahal pesan konfirmasi via WA ini menyataka dibaca (contreng biru dua,red) (mona)