Dihukum Ringan, Makelar Honorer Malah Banding
Karimun, Radar Kepri-Dena Fitriasa, makelar honorer Pemkab Karimun terbukti bersalah telah menipu Susanti. Sehingga uang korban (Susanti, red) sebesar Rp 30 juta raib dan mimpinya jadi abdi negara sirna. Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai Karimun, Rabu (25/09), Dena dihukum selama 10 bulan dan langsung menyatakan banding, padahal jaksa menuntut Dena selama 2 tahun penjara.
Dalam persidangan Dena dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan melakukan tindak pidana penipuan terhadap Susanti dengan iming-iming menjadi tenaga Honorer di Pemkab Karimun dengan dana pelicin senilai Rp 30 juta. Perkara ini bermula sekitar tahun 2011 yang silam, dimana Susanti dijanjikan akan bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Karimun namun dengan syarat Dena meminta korban (Susanti) untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang pelicin.
Namun hampir setahun ditunggu, janji terdakwa Dena untuk bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Karimun tak kunjung terealisasi. Meski kecewa namun korban tetap berusaha tegar dengan meminta terdakwa cukup mengembalikan saja uang sebesar Rp 30 juta yang telah ia serahkan ke terdakwa sebagai uang pelicin.
Sayangnya, itikad baik korban tersebut tidak bersambut. Malah terdakwa membantah semua tudingan korban itu. Sebaliknya, terdakwa menuding kasusnya merupakan rekayasa semata oleh Susanti dan keluarganya. Tak terima, korban Susanti kemudian memilih menyelesaikan permasalahannya ke Mapolsek Tebing sekitar pertengahan 2012 lalu.
Usai menjalani penyelidikan cukup panjang di Mapolsek Tebing, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.Tak lama, Kejaksaan menetapkan kasus penipuan tersebut P21 (lengkap) dan siap untuk dilimpahkan ke PN Tanjungbalai Karimun.
Saat akan ditahan oleh pihak kejaksaan, Dena dibantu oleh keluarganya mengajukan penangguhan penahanan dengan dalih dirinya tengah mengandung. Setelah Majelis Hakim menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Dena melalui persidangan tetapi Dena tidak di tahan. Liena MH, Hakim anggota ketika di wawancarai menyatakan.”Penahanan berada di tangan pihak JPU. Kalau mau ditahan, sebenarnya, seharusnya bisa dieksekusi Kejaksaan saat proses penyidikan di tangan mereka.”katanya.
Saat disinggung dugaan percaloan tenaga honorer di Pemkab Karimun dalam kaitan dengan perkara tersebut, Liena mengatakan tidak relevan dengan materi pokok persidangan yakni penipuan, sehingga tidak etis kalau dikait-kaitkan. Apalagi, sambung Liena, selama persidangan, tidak ada satu saksi-pun yang menyinggung ke dugaan adanya praktik percaloan tenaga honorer di Pemkab Karimun.”Yang dipermasalahkan penipuannya, bahwa terdakwa Dena didakwakan melakukan penipuan terhadap korban Susanti berupa uang Rp 30 juta sebagai uang pelicin masuk tenaga honorer di Pemkab Karimun. Jadi nggak etis rasanya kalau diarah-arahkan atau dikait-kaitkan kesitu.”kata Lena. (jds)
Kepada bkp pimpinan radar kepri saya sngat senang membaca brita info nusantara tntang mslah pt bouksit propos desa ngal. Brita mslh organisasi yg mengatas namakn masyarakt ( perpat kundur ) cob bpk memuat jg brita tntang msyarakat nelayan yg setuju dgn penambangan yg ada di pulau kundur. Sbnrnya masyarakat yg tdk sutuju itu adalah propokasi dr organisasi perpat itu sndiri. Masyarakt yg dibodoh2 kn oleh LSM trsebut. Krn yg saya tau msyarakat yg brdampak dgn penambangan tdk merasa dirugikn dukarnakn sudah mendaptkn kompensasi dr prusahaan. LSM mempropasi sbnrnya ada kepntingan yg trselubung. Mungkn klw udh dpt yg dia ingin kn saya yakin LSM trsbut gk memprmasalahkn penambangan yg ada dipulau kundur. Krn orng yg duduk di organusasi itu tdk bekerja jd menjual nama masyarakat utk kepentingan organisasi trsebut.