; charset=UTF-8" /> Dihukum 10 Tahun Penjara, Pupung Menangis - | ';

| | 1,810 kali dibaca

Dihukum 10 Tahun Penjara, Pupung Menangis

Pupung Indrayana saat mendengar vonis 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (09/08) sore.

Pupung Indrayana saat mendengar vonis 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Selasa (09/08) sore.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pupung Indrayana dan keluarga taj kuasa menahan tangis setelah mengetahui dirinya dihukum selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (09/08). Meskipun tuntutan itu lebih rendah 3 tahun, namun bagi Pupung yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ganja sebanyak 3 kilogram, hukuman itu terasa berat.

Pupung juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp 1 Miliar, jika tak mampu membayar denda setelah 1 bulan putusan ini incraht, hukuman Pupung ditambah 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Windi Ratna Sari SH menyebutkan, perbuatan Pupumg tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.”Terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi serta tulang punggung keluarga.”sebut hakim dalam pertimbangan yang meringankan.

Cerita Pupung bermula perkenalannya dengan Suherman (displit) di Kijang, dari perkenalan itu, Suherman bertanya.”Kamu makai (ganja,red). Saya jawab tidak. Kemudian Suherman menawarkan, bisa lewatkan barang ini (ganja). Saya bilang, saya usahakan.”ucap Pupung yang mengaku bekerja sebagai tukang service komputer ini.

Sepak terjang Pupung ternyata telah dimonitor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, kemudian menangkap Pupung saat akan menjual dan mengantarkan 3 kilogram daun ganja kering yang dibungkus lakban kuning itu pada 21 Februari 2016 di Jl Lembah Merpati, samping Hotel Aston.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek