; charset=UTF-8" /> Digugat Warga, Walikota Utus Pengacara Kadaluarsa - | ';

| | 1,808 kali dibaca

Digugat Warga, Walikota Utus Pengacara Kadaluarsa

Digugat Warga, Walikota Utus Pengacara Kadaluarsa -

Sidang Gugatan walikota Tanjungpinang mulai digelar Senin (18/02) di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan terhadap walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH pada Senin (18/02) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditunda sepekan. Majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Jarihat Simarmata SH MH bersama anggotanya Sarudi SH dan Roy Aji Suryo SH MH meminta kuasa hukum Walikota Tanjungpinang yang diwakili Urip Santoso SH dan kawan-kawan untuk menunjukkan bukti dirinya pengacara yang masih aktif. Karena Urip Santoso SH hanya memperlihatkan kartu dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa.

Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dalam menghadapi gugatan dari Cristina Djodi dengan nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI diwakili oleh Urip Santoso SH, Cecep SH Gindo  SH, Moch Firdaus SH dan Habdi Sugeng Kumoro SH. Namun dari lima tim kuasa hukum Pemko Tanjungpinang ini, hanya dua orang belum diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Riau yaitu, Gindo  SH dan Cecep SH.

Hal ini sempat dipertanyakan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.”Dari 5 orang ini, apakah sudah diambil sumpahnya sebagai pengacara oleh PT (Pengadilan Tinggi).”Tanya, Jarihat Simarmata SH MH, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Urip Santoso SH mengatakan.”Dari lima orang itu, hanya 3 yang sudah disumpah oleh PT Riau.”katanya. Mendapat jawaban itu. Jarihat Simarmata SH MH kemudian berkata.”Kalau yang belum diambil sumpahnya oleh PT sebagai pengacara tidak bisa ber-acara di persidangan.”tegasnya.

Urip Santoso SH kemudian mengangguk dan menjelaskan, dua orang yang belum diambil sumpahnya itu tidak akan aktif selama persidangan berlangsung.”Hanya mendampingi dan tidak akan bertanya.”katanya.

Terkait telah habis alias kadaluarsanya ijin ber-acara Urip Santoso SH di pengadilan, ketua majelis hakim meminta Urip Santoso SH memperlihatkan kartu ber-acara yang masih berlaku.”Apa saudara masih di Peradi atau sudah keluar ?.”Tanya Jarihat Simarmata SH MH. Dengan nada pelan Urip Santosa SH mengaku sudah bergabung dengan KAI.”Sekarang saya bergabung di KAI.”katanya.

Sebagaimana ditulis media ini (kepri.info edisi Jumat 15 Februari 2013, red), Cristina Djodi menggugat 23 orang/instansi pemerintahan senilai Rp 34,2 Miliar, karena tanahnya di Km 8 atas dengan sertifikat nomor 892 tahun 2004 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang seluas 19 692 Meter persegi. Karena telah diserobot oleh Pemko Tanjungpinang untuk pembangunan jalan.

Adapun 23 orang/instansi yang digugat adalah, walikota Tanjungpinang, Sekretaris Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kepri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang, PT Senggarang Indah Kencana (PT SIK), Suryadi selaku Dirut PT SIK, ketua DPRD Kota Tanjungpinang bersama 4 anggota DPRD Kota Tanjungpinang yaitu, Ir Borman Sirait MM, Ahmad Dani, Zarnizar dan Maskur Tilawahyu SH. Cristina Djodi juga menggugat Suyatno AMP selaku Plt Sekdako Tanjungpinang, Syafrizal, Camat Tanjungpinang Timur, Herman Supriyanto SH (Kabag Hukum Pemko Tpi), Agustiawarman selaku Kabag Agraria, Wimmy Dharma sebagai Lurah Air Raja, Asnen Novizar yang menjabat Kasi Pengukuran BPN Kota Tanjungpinang, Abdullah Efendi selaku Kasubsi Landreeform Kota Tanjungpinang, Mohd Ardhoni selaku Seklur Air Raja, M Muslim Basyir yang menjabat ketua RW 8 Kelurahan Air Raja, M Macruh Tan, ketua RT 01 kelurahan Air Raja dan Dody Martinus selaku kontraktor serta Sujiman, tokoh masyarakat RW 8 yang beralamat di Jl Baru Km 8, Tanjungpinang. Dalam persidangan perdana di PN Tanjungpinang, Senin (18/02), hanya kuasa hukum dari Walikota Tanjungpinang yang terlihat hadir.

Iwan Kurniawan SH, sekretaris Peradi Kota Tanjungpinang menyesalkan tidak lengkapnya persyaratan Urip Santoso SH dalam ber-acara di pengadilan, dihubungi Radar Kepr, Senin (18/02), pengacara senior ini mengatakan.”Tata cara ber-acara itu diatur Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG/ Reshtsreglement Buitengewesren,  dan UU Advokat nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seharusnya Urip Santoso SH melengkapi syarat-syarat untuk ber-acara di pengadilan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.”sesal Iwan Kurniawan SH.

Sementara itu Lis Darmansyah SH dikonfirmasi media ini melalui ponselnya, Senin (18/02) mengatakan.”Itu hanya kesalahpahaman saja, dia (Urip) sudah memiliki ijin untuk ber-acara. Tapi kalau memang ada kekurangan administrasi, kita akan minta dia (Urip) melengkapi.”kata Lis H Lis Darmansyah SH. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Feb 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek