; charset=UTF-8" /> DIDUGA “TAK JUJUR” HOTMAN PARIS DITUNTUT - | ';

| | 421 kali dibaca

DIDUGA “TAK JUJUR” HOTMAN PARIS DITUNTUT

OLEH : H.IWAN KURNIAWAN.S.H.,M.H.,M.Si

 

Dari 4 tulisan dalam 1 bulan terakhir ini, yaitu 2 cerpen dan 2 opini, ntah mengapa saya sangat tergoda dengan tema “selingkuh” = tidak jujur. Tanpa dirancang ternyata mata batin saya melihat tema itu begitu seksi seperti nak dara perawan nan rupawan, sehingga membuat diri ini terpincut untuk merangkulnya dalam beberapa tulisan.
Awalnya, mood untuk menulis Cerpen dan Opini dengan tema di atas, berangkat dari tanyabesar tentang sebab musabab pecahnya peperangan antara Rusia vs Ukraina. Kemudian setelahmemasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, ternyata perang itu masih terus berlanjut bahkan dengan skala yang lebih luas dan dengan korban benda dan jiwa yang lebih banyak, dan sebagainya yang kesemuanya menghancurkan segala hasil kebudayaan dan peradabanyang telah dibangun ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu oleh para pewaris Ukraina.

Di manasaat ini kita semua menyaksikan, beberapa kota dengan segala fasilitas, sarana, dan prasaranatelah hancur lebur berkeping-keping, sekian ribu manusia luka, mati, dan berhamburan melarikan diri ke luar dari Negara tersebut, karena PEPERANGAN.
Perang, kata singkat nan sederhana, tapi menakutkan. Ketika kata “perang” dilontarkan, maka semua pikiran akan mengarah pada suatu peristiwa pelumpuhan, penghancuran, pemusnahan,dan penaklukan, karena perang artinya permusuhan antar dua bangsa ( Negara, agama, suku)atau lebih, pertempuran 2 pasukan atau lebih, pertikaian, perkelahian, konflik.

Dari beberapa tulisan di atas, saya tidak berminat untuk mengangkat tema perangnya, tetapilebih tertarik mengulas penyebab terjadinya peperangan, yang bersumber dari “perselingkuhan” – tidak jujur, sebagai penyebab utama terjadinya perang.
Beberapa hari ini, perkauman Advokat Indonesia dihebohkan dengan adanya pernyataan dariseorang Dr. Hotman Paris Hutapea,S.H.,LLM, M.Hum., yang menyatakan keluar dari PERADI
(Perhimpunan Advokat Indonesia) tetapi diiringi dengan evidensi dan testimoni yang mengarah mendiskreditkan kepemimpinan Ketua DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.M.M., berikut legalitas PERADI di bawah kepemimpinan sang Ketua Umum berikut para pengurus dan keanggotaan Peradi se-Indonesia.
Testimoni dan evidensi yang diungkapkan oleh Dr. Hotman Paris yang notabene seorang Advokat senior dan pernah menjabat sebagai pimpinan teras DPN PERADI sebelum berpindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia dengan Presiden/Ketua Umumnya Dr. Faizal Hafied,S.H.,M.H., telah menimbulkan kegaduhan dalam perkauman Advokat Indonesia khususnya antara PERADI, Hotman Paris, DPN Indonesia dan Presiden-nya.

Akibat testimony dan evidensinya itu, tidak saja menimbulkan kegaduhan tetapi sudah
mengarah terjadinya perang “konflik” diantara 2 kubu.
Dari berbagai sumber berita, para Advokat dari PERADI beramai-ramai akan melaporkan rekan Advokat Dr. Horman Paris dan Dr. Faizal Hafied ke Polri, bahkan menurut hemat penulis, kepada ke-dua orang itu dapat juga diambil legal action lainnya yang tidak saja hanya mengarah pada tindak pidana (umum maupun khusus) namun dapat juga digugat perdata atas perbuatan melawan hukum dan tindak hukum lainnya setelah dilakukan kajian hukum detail
dan komprehensif.

KEKANDA HOTMAN PARIS HARUS JUJUR

Perlu ditegaskan bahwa penulis tidak bermaksud mengatakan kekanda Hotman Paris tidak jujur, tetapi sebagai sesama Advokat, yang idealnya menjunjung tinggi kejujuran karena berpredikat sebagai pemegang mandate dari sebuah pekerjaan yang teramat mulia “Officium
Nobile”, selayaknya sebelum berbicara di muka umum (public) apalagi disiarkan melalui siaran pers baik off line maupun on line, harus berpikir secara rigid karena berdampak dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Harus diingat bahwa lahirnya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat merupakan hasilperjuangan para advokat Indonesia khususnya para pimpinan dan tokoh-tokoh Advokat serta organisasi-organisasi Advokat Indonesia kala itu, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia (APSI). (Vide : Pasal 32 ayat 3). Selanjutnya berdasarkan Pasal 32 ayat 4, oleh para organisasi Advokat di atas, dibentuklah PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan berdasarkan Pasal 33, mengatur tentang Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh organisasi Advokat tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan
mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut UU Advokat.

PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, dan saat ini berada di bawah kepemimpinan / Ketua Umum yang mulia Prof. DR. Otto Hasibuan,SH.M.M., berdasarkan hasil Munas (Musyawarah Nasional) III PERADI di Ciawi Bogor
Jawa Barat yang didukung oleh 1027 suara dari jumlah pengguna suara sebanyak 1135 atau 95 % (DPC-DPC Peradi se-Indonesia) untuk masa jabatan 2020 – 2025, merupakan Ketua Umum PERADI yang sah berdasarkan UU Advokat dan hasil Munas Peradi.

Di sini saya tidak ingin berpolemik tentang sah atau tidaknya pimpinan atau organisasi-
organisasi Advokat menurut UU Advokat No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai
professional Advokat, sudah semestinya para Advokat Indonesia wajib mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi-nya, selama belum diterbitkan UU Advokat yang baru.
Organisasi Advokat bukan organisasi kemasyarakatan yang mengacu pada UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.
Oleh karena organisasi advokat bukan merupakan organisasi kemasyarakatan maka selayaknya setiap organisasi advokat harus mengacu pada UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan- putusan MK terkait, UU yang ada mengatur tentang Advokat/Penasihat Hukum (a.l.KUHAP), dan Peraturan-peraturan Peradi yang sah.
Uraian di atas penulis paparkan dengan ringkas, dengan maksud agar para advokat Indonesia tidak boleh lupa perjalanan sejarah PERADI, UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan-putusan MK terkait, dan Peraturan-peraturan PERADI, agar kewibawaan organisasi Advokat yang
didalamnya terdapat para professional hukum penyandang predikat “Officium Nobile”, tetap bermartabat di mata masyarakat Indonesia dan pemerintah R.I. Perlu juga diingat bahwa Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H.,M.M., merupakan Ketua Umum PERADI pertama kali di Indonesia
yang diakui keabsyahannya baik oleh seluruh advokat, organisasi advokat Indonesia bahkan dunia dan Pemerintah R.I. sehingga tidaklah terlalu berlebihan apabila symbol organisasi advokat (PERADI) itu dibela nama baik dan martabatnya, oleh para advokat Indonesia.
Kekanda Hotman Paris yang terhormat, sebagai Advokat Senior Indonesia, tentunya kekanda mengerti tentang asas hukum “Lex Specialis derogate, Lex generalis”, UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Putusan-putusan MK terkait, UU terkait, dan Peraturan-peraturan PERADI, merupakan dasar hukum bagi para advokat Indonesia (lex spesialis), dengan demikian aturan yang berlaku
umum (lex generalis) haruslah di kesampingkan sepanjang terkait dengan profesi advokat dan organisasi advokat. Berangkat dari dasar pemikiran ini, penulis ingin mengajak kekanda Hotman Paris khususnya dan umumnya para advokat dan organisasi advokat Indonesia, agar kembali
pada KITAB SUCI advokat Indonesia, dan tidak perlu ber-argumentasi untuk mendapat pengakuan / simpati dari para advokat maupun public terkait dengan berbagai macam testimony dan evidensi keluar dari PERADI dan masuk ke DPNI. Apalagi bermaksud ingin menangguk ikan di air yang keruh, dengan membuka Crisis Centre Advokat oleh DPNI.
Kita sama-sama mengerti bahwa hak asasi setiap warga Negara Indonesia untuk bekerja,berserikat dan berorganisasi diatur oleh UUD 1945 (amandemen). Namun kita juga harus jujur mengakui bahwa implementasi terkait dengan itu, bagi setiap advokat harus mengacu pada UU Advokat dan organisasi advokat yang dimaksud oleh Bab X Pasal 28 s/d Pasal 30 tentang Organisasi Advokat adalah PERADI, walaupun sampai sejauh ini di dalam tubuh PERADI itu sendiri masih terdapat riak-riak dan gelombang-gelombang kecil sebagai tanda dan bukti betapa sangat demokrasinya organisasi yang mulia ini.
Sebagai penutup atas tulisan singkat dan sederhana ini, penulis mengutip keterangan yang menyatakan, “…organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara”. (Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006, 30 November 2006).
Terkait dengan dukungan atas berlakunya asas “Lex spesialis derogate, lex generalis”, penulis mengutip juga pendapat dari Prof. Jymly Asshiddiqie dalam kapasitasnya selaku Ketua MK yang termuat dalam Kitab Advokat Indonesia, PERADI, 2007, menerangkan, “…Oleh karena itu, setiap advokat harus memahami system hukum nasional secara umum, khususnya Undang-undang Advokat dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan profesi advokat sehingga dapat bertindak secara professional”.

 

Kijanglama-Tg.Pinang, 27 April 2022, selamat membaca, “Salam damai Advokat PERADI”.

Penulis adalah Sekretaris DPC Peradi Tanjungpinang Periode 2009-2013.

 

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Apr 2022. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek