; charset=UTF-8" /> Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pejabat Diknas Kepri Dilaporkan ke Polisi - | ';

| | 2,520 kali dibaca

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pejabat Diknas Kepri Dilaporkan ke Polisi

Dua kaka beradik Yn dan Ms, Korban Pelecehan Seksual Oknum Diknas Kepri saat melapor ke Polresta Tanjungpinang

Dua kakak beradik Yn dan Ms, Korban Pelecehan Seksual Oknum Diknas Kepri saat melapor ke Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berinisial Ad dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, Senin (25/03) terkait pelecehan seksual dua orang  kakak-beradik, Ms dan Yn. Dengan laporan polisi nomor: LP-B/160/K/III/2013/Kepri/SPK-Res Tpi, kedua wanita tersebut melapor ditemani ibu kandungnya dan orang tua asuh yang kini menampung mereka. Kedua kakak-beradik asal Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ini sebelumnya tinggal di rumah Ad, sekaligus menjadi pembantu di rumah Ad. Oknum yang menjabat Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Saat ditemui di rumah ibu asuhnya Armelia Purwanti di Jl Jawa, Yn yang terlihat murung dan paling shock akibat pelecehan seksual tersebut. Dengan terbata-bata, Yn menceritakan awal mula pelecehan seksual yang ia alami. Yn menuturkan  sebelumnya ia dan kakaknya Ms serta adik laki-lakinya, Wn, diajak tinggal di rumah Ad di Jl Kuantan, Tanjungpinang. Tidak hanya tinggal, Yn mengatakan Ad juga akan membiayai dirinya sekolah di salah satu SMK Negeri Tanjungpinang hingga selesai. Begitu juga dengan Wn, sedangkan kakaknya Ms hanya mengikuti kursus menjahit, karena hanya lulusan SD.

Yn menerima ajakan tersebut, karena mereka masih ada hubungan family, dimana tante Yn menikah dengan adik Ad. Apalagi kedua orang tua Yn tidak mampu dan tidak bisa membiayai dirinya sekolah. Seiring berjalan waktu, hingga Yn selesai sekolah dan kuliah, di situlah awal mulanya pelecehan seksual ia dan kakaknya Ms alami. Ms mengalami pelecehan seksual dilakukan Ad di rumahnya jalan Kuantan, Tanjungpinang. Saat Ad akan pergi ke kantor, dimana rumah dalam keadaan sepi, ketik istri Ad berangkat kerja dan anak-anaknya sekolah.

Saat itu Ad minta tolong kepada Ms untuk memasang kancing bajunya, saat itulah Ad memegang tangan Ms dan  memaksa mencoba mencium Ms. Kejadian tersebut sering dilakukan Ad pada hari Jumat, dan selalu berulang-ulang tapi Ms selalu menolak. Kejadian berikutnya di mobil, saat Ad mengajak Ms menjemput anaknya yang pulang dari Batam. Saat berada di mobil yang parkir di depan Gedung Daerah, Ad memegang tangan dan mencoba mencium Ms.

Kemudian pelecehan seksual yang dialami Yn terjadi sekitar bulan Juni 2012, di Pontianak. Saat itu Yn sedang cuti kuliah dan pulang ke kampung halamannya, Sambas. Ketika itu Ad datang ke Pontianak dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dengan membawa anak perempuannya, Ys yang masih berumur 6 tahun. Ad dan anaknya menginap di Hotel Kini, kamar 320.

Ad ketika itu menelepon Yn dan menyuruhnya datang ke Pontianak agar membawa ijazah adiknya yang akan di sekolahkan Ad di Tanjungpinang. Yn mengatakan dalam perjalanan dari Sambas menuju Pontianak. Ad selalu mengontrol dan menanyakan Yn sudah berada dimana melalui sms. Tujuan untuk memastikan apakan dirinya benar-benar akan ke Pontianak. Setelah sampai di Pontianak dan bertemu Ad dan anaknya, Yn diajak makan di warung dan berbelanja ke mall.

Setelah itu, Ad mengajak Yn untuk singgah ke hotel tempatnya menginap, sedangkan Yn saat itu ingin segera pulang hari itu juga, tapi tidak dibolehkan. Ad meminta Yn untuk menginap di hotel tersebut dengan alasan anaknya rindu sama Yn. Yn-pun dengan terpaksa menerima ajakan Ad menginap bersama anaknya di hotel tersebut. Apalagi saat itu jarum jam sudah menunjukan pukul 17:00 wib, biasanya pada jam 17 00 Wib itu sudah tidak ada lagi angkutan umum ke Sambas.

Yn menuturkan, di hotel tersebut terdapat dua kasur, Yn disuruh tidur bersama anak Ad, sedangkan Ad tidur di kasur yang satu lagi. Saat Yn dan anak Ad sudah tertidur, saat itu Ad membangunkan Yn dan meminta Yn untuk mengurut tubuh Ad. Yn masih ingat, saat dibangunkan oleh Ad, jam menunjukan pukul 21 00 Wib. Karena permintaan Ad tersebut, Yn-pun menurutinya dan mengurut tubuh Ad.

Selesai mengurut tubuh Ad, Yn pun ke kamar mandi untuk mencuci tangan. Saat berada di kamar mandi dan belum selesai mencuci tangan. Ad sudah berada didalam dan mengunci pintu kamar mandi. Yn mengatakan dirinya yang memang sejak awal sudah punya firasat tidak baik, mencoba menerobos keluar kamar mandi, tapi tidak bisa karena terhalang tubuh Ad.

Saat itulah Yn mengatakan seperti orang kesurupan yang dipenuhi nafsu birahi, Ad memaksa Yn untuk melakukan onani alat kelamin Ad. Tidak hanya itu Ad juga meremas payudaranya, dan mencium serta menjilat leher Yn berulang kali. Yn mengaku tidak bisa melawan karena tubuh Ad besar, dan juga Ad saat itu mengancam Yn. Yn mengatakan sekitar 1 jam dirinya disekap di kamar mandi hotel tersebut hanya untuk melayani nafsu bejat Ad yang ia sudah anggap seperti orang tuanya sendiri.

Esoknya Yn pulang ke kampung halamannya dengan perasaan hancur, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga saat itu bermaksud melaporkan Ad ke polisi, tapi sebelumnya hal tersebut di laporkan keluarga Yn kepada istri Ad. Keluarga Yn mengatakan mereka malah diancam oleh istri Ad, dan meminta Yn untuk tidak kembali lagi ke Tanjungpinang.

Ad sendiri saat di konfirmasi di kantornya di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak berada di tempat, menurut salah satu stafnya Ad sedang ada tugas diluar kota. Begitu juga saat di konfirmasi melalui handphone-nya via pesan singkat (SMS), tidak ada balasan. Padahal sudah ada laporan terkirim.

Walaupun Yn dan adiknya Ms melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan Ad ke Polres Tanjungpinang, polisi hanya memproses laporan dari adik Yn, yakni Ms. Menurut Armelia Purwanti, ibu asuh kedua wanita tersebut, polisi mengatakan pelecehan seksual yang dilakukan Ad terhadap Yn terjadi di Pontianak, bukan di Tanjungpinang.

Hermansyah SH, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang yang dimintai tanggapannya terkait hanya laporan Ms saja yang diproses Polresta Tanjungpinang mengatakan.”Sudah benar tindakan kepolisian tersebut. Untuk kasus Yn harus dibuat laporan tersendiri di Sambas sana. Jadi, kasusnya dua perkara.”jelasnya.(deni wawok)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Mar 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek