; charset=UTF-8" /> Di Kampong Madong, Floating Pemko Tanjungpinang Masuk Tanah Warga - | ';

| | 224 kali dibaca

Di Kampong Madong, Floating Pemko Tanjungpinang Masuk Tanah Warga

Inilah tanah warga yang masuk floating Pemko Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah kota Tanjungpinang, khususnya dinas yang mengurus aset (DPPKAD) diminta menyelesaikan “kisruh” klaim tanah seluas 126 hektar di Kampong Madong,Desa Kampung Bugis. Karena floating sepihak dari Pemko Tanjungpinang itu berdampak terhambatnya hak atas tanah untuk warga berupa sertifikat prona yang sedang diurusnya.

Keluhan diatas disampaikan Wan Nopi Iriadi selaku pihak yang mendapat kuasa pengoperan dari H Nurdin Nawawi pada radarkepri.com, Senin (25/07) di Tanjungpinang.”Tanah itu awalnya 2 hektar, tapi sekitar 1 hektar sudah dijual.”terangnya.

Dilanjutkan Wan Nopi, persoalan muncul ketika tanah yang tersisa 1 hektar itu ternyata masuk sebagian dalam floating kepemilikan Pemko Tanjungpinang.”Akibatnya, permohonan peningkatan status kepemilikan tanah H Nurdin Nawawi tidak bisa dilanjutkan pihak BPN Tanjungpinang.”ucapnya.

Selanjutnya, masih kata Wan Nopi, pihak BPN Tanjungpinang mempertemukan pihak Pemko dan penerima kuasa.”Kami bertemu dimediasi BPN Tanjungpinang dan dalam pertemuan itu, ternyata tanah yang diklaim Pemko Tanjungpinang seluasnya 126 hektar itu. Hanya 124 hektar yang bisa ditunjukkan kepemilikannya.”ujarnya.

Pihakhya meminta dilakukan peninjauan lapangan dan peletakan tapal batas serta pengukuran ulang agar persoalan ini dapat diselesaikan.”Kita fair, kalau Pemko Tanjungpinang bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan, kita legowo. Tapi kalau tidak bisa, dan surat tanah kami yang teregistrasi di kelurahan dan kecamatan maka Pemko juga harus menerima dan mengubah floating tersebut dengan mengeluarkan lokasi tanah kami tersebut dari floating.”tegasnya.

Sekedar informasi, masalah aset pemerintah kota Tanjungpinang, khususnya tanah hampir rutin menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena itulah, Wan Nopi mengajak Pemko melalui DPPKAD Tanjungpinang dengan mediator BPN menyelesaikan persoalan ini.”Kita tak berharap masalah ini sampai ke ombusdman dan satgas mafia tanah. Mari kita duduk dan selesaikan.”tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak DPPKAD Kota Tanjungpinang guna konfirmasi dan klarfikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek