; charset=UTF-8" /> Dewan Nilai Gubernur Kepri Banyak Langgar UU - | ';

| | 1,001 kali dibaca

Dewan Nilai Gubernur Kepri Banyak Langgar UU

Inisiator hak interpelasi menyerah dokumen pengajuan interpelasi ke ketua DPRD Kepri.

Inisiator hak interpelasi menyerah dokumen pengajuan interpelasi ke ketua DPRD Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri. Banyak anggota DPRD Kepulauan Riau menilai kebijakan gubernur melantik pejabat eselon ll lll dan lV beberapa waktu lalu, banyak langgar aturan atau undang undang yang berlaku.

Minimal ada sembilan aturan yang di langgar gubernur Nurdin Basirun di antaranya UU no 5 / 2014 tentang aparatur negeri similar atau ANS UU no 23/2014 tentang pemda UU no 30/2014 tentang administrasi pemerintahan peraturan menteri no 100/2014 tentang pengangkatan pegawai dalam jabatan structural Dan Peraturan pemerintah no 9/2003 tentang wewenang pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural.

Akibat banyaknya aturan atau undanh undang yang di langgar oleh gubernur Kepri Nurdin Basirun saat melantik pejabat waktu lalu lima fraksi atau 23 anggotDPRD Kepri menilai layak memanggilnya dalam sidang paripurna untuk bertanya atau mengajukan hak interpelasi yang akan di laksanakan tgl 05/12 dalam sidang paripurna dewan
Hal ini terungkap saat sidang paripurna DPRD kepri, Seni (28/11) di dompak. Hak interpelasi di lakukan sebagian anggota dewan menganggap sebagai wujud tanggung jawab dewan bagian tugas pengawasan karena menilai gubernur telah banyak langgar aturan. Semea mena karena kurangnya pertimbangan yang matang memilih dan melantik pejabat serta termasuk tidak berpedoman pada assesment yang telah di lakukan, kata Taba Iskandar dari fraksi golkar salah seorang inisiator hak interpelasi.Termasuk di duga gubernur bertindak dan melakukan tugas bertetangan dengan prinsip prinsi0 pemerintahan yang baik bersih dan bebas KKN. (isza )

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Nov 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek