; charset=UTF-8" /> Darmanto Sebut Pencairan Hibah ke LSM BP Migas Atas Persetujuan Lisan Bupati - | ';

| | 2,038 kali dibaca

Darmanto Sebut Pencairan Hibah ke LSM BP Migas Atas Persetujuan Lisan Bupati

Delapan orang saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Imalko S Sos.

Delapan orang saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Imalko S Sos.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Delapan orang saksi kembali dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan terdakwa Imalko S Sos, Jumat (02/09 malam. Mereka adalah Suryanto, Wahyu Nugroho, Syamsurizon, Basri, Mustofa Alfakri, Hardi Nansyah (Kepala Bappeda Natuna), Kadarisman.

Saksi Darmanto menyebutkan, selaku kepala DPPKAD pihaknya menyampaikan pemberian dana hibah merupakan kewenangan Bupati. Karena menolak, Darmanto mengaku menerima telpon dari ajudan Wabup yang bernama Hery.”Saya kemudian menghadap bupati bersama Wabup. Sehingga Bupati menyetujui Rp 2,4 Miliar untuk LSM  BP Migas. Persetujuan disampaikan Bupati secara lisan dan saya buatkan memo pencairan untuk LSM BP Migas. Atas arahan dari Bupati, saya buatkan memo yang ditujukan ke Siti, selaku bendahara. Pencairan dilakukan secara 3 tahap, masing-masing Rp 800 juta.”terang Darmanto.

Terkait dana sebesar Rp 17 Miliar berupa dana hibah ke ormas di DPPKAD yang disebut dana aspirasi. Adapun pembagian meliputi untuk anggota dewan, bupati dan wakil bupati.”Ada juga Rp 2 Miliar untuk umum, Wabup dapat Rp 11 Miliar.”terang Darmanto.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Zulfadly SH MH tentang, apakah dana aspirasi itu hanya untuk bagi-bagi kue APBD Natuna, Darmanto membenarkan dengan alasan.”Belum ada proposalnya, tapi dananya sudah di floating (ada). Tapi itu diperbolehkan, padahal lazimnya proposal dulu, kalau sudah disetujui baru dianggarkan.”terang Darmanto. Tapi dalam kasus ini, uang difloating dulu, baru muncul proposalnya.

Menjawab pertanyaan jaksa, tentang mekanisme pencairan yang dilakukan yang menyebutkan, setelah dua bulan dana hibah diterima ada kewajiban dari penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana.”Ini kewenangan dari SKPD terkait.”katanya.

Terungkap pula dalam persidangan, ternyata bukti pertanggungjawaban yang disampaikan hanya berupa foto-foto kegiatan tanpa rincian anggaran yang dipergunakan.

Hingga berita ini diunggah, pukul 20 00 Wib persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi dari anggota tim TAPD, Suryanto dengan penanya JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek