; charset=UTF-8" /> Dari 292 Penghuni Rutan Tbk, 222 Orang Dapat Remisi - | ';

| | 745 kali dibaca

Dari 292 Penghuni Rutan Tbk, 222 Orang Dapat Remisi

rutan Karimun

Rumah Tahanan (Rutan) Karimun.

Karimun, Radar Kepri-Sebanyak 222 orang narapidana (napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun (Tbk) mendapat potongan masa tahanan (remisi). Remisi diberikan sampena Hari Anak yang jatuh pada tanggal  23 Juli 2013 dan remisi khusus Idul Fitri dan remisi umum HUT RI  17 Agustus mendatang.

Hal tersebut dikatakan Haswem Hasan Bc IP SH, Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, menjelaskan.”Mulai dari tanggal 23 Juli sebanyak 2 orang mendapat remisi Hari Anak. Sedangkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 108 orang, dimana 1 orang langsung bebas sedangkan 4 napi tersangkut kasus pelanggaran. Sementara, remisi umum yang jatuh pada tanggal 17 Agusutus mendatang ada sebanyak 121 orang, 6 orang diantaranya langsung bebas sedangkan 5 orang terkait kasus pelanggaran.”jelasnya.

Ditambahkan.”Yang kami usulkan mendapat remisi memang lebih dari 222, namun ada diantaranya yang terkait kasus pelanggaran, seperti menggunakan handphone. Hal itu  kami anggap sebagai pelanggaran peraturan rutan, dan bagi yang mendapat remisi. Itu-kan bagi napi dan tahanan yang bersikap baik. Jadi,untuk tahun ini hanya 222 napi dan tahanan yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tergantung masa tahanan, namun jika masih ada yang kedapatan melangar aturan rutan, sebelum tanggal 17 Agustus mendatang, akan kami cabut lagi remisinya, meski sudah di setujui dari pusat.”tegas Haswem.

Haswem juga menambahkan, bagi napi yang kedapatan melanggar peraturan tidak akan diberikan remisi, meski sebelumnya sudah diajukan. Di antara napi dan tahanan ada sekitar 9 orang yang melanggar peraturan seperti memiliki handphone.

Sedangkan untuk jumlah dan kapasitas rutan kelas II Tanjungbalai Karimun Haswem mengaku hanya 269, namun sekarang penghuni rutan sebanyak 292 sudah over 22 napi dan tahanan. Jumlah napi  235  orang terdiri dari pria sebanyak 223,  wanita 12, sementara jumlah tahanan sebanyak 57  terdiri dari 55 pria dan 2 wanita. Jumlah keseluruhan sebanyak 292, masing-masing pria sebanyak 278 dan wanita sebanyak 14 orang.”Sebenarnya untuk kapasitas di rutan ini juga sudah over sebanyak 22 napi dan tahanan. Namun harus bagimana lagi, untuk memindahkan masih butuh biaya yang banyak. Tapi ada juga napi yang di pindahkan ke Batam dan Tanjungpinang. Untuk saat ini, kami tetap berupaya mengamankan dan tetap memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan tetap memberikan kebebasan kepada mereka untuk komunikasi dengan kelurga. Yang kami batasi hanya kebebasan hak saja. Dan kami sendiri tetap mengusulkan pemberian remisi bagi setiap kasus tanpa terkecuali.”tambah Haswem.

Sedangkan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di dalam rutan, Haswem tetap selalu memantau kegiatan para napi dan tahanan di dalam rutan secara rutin. Sedangkan pengajuan remisi, Haswem telah mengajukan tiga bulan sebelum hari penentuan remisi, bahkan lebih dari tiga bulan sebelumnya.”Kami tetap mengajukan dan berikan keringanan kepada napi dan tahanan, jika mereka memang melanggar peraturan ketertiban rutan. Ya.. kami cabut lagi remisinya, seperti memiliki hape atau tindak kejahatan lainnya. Karena memang itu tidak dibolehkan, meski sebelumnya sudah di ajukan, akan ditarik ulang, namun sejauh ini yang terdapat kasus baru memiliki hape saja.Itu-pun hanya beberapa napi dan tahanan saja.”pungkas Haswem.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Agu 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek