; charset=UTF-8" /> Dana Hibah Tak Boleh Diberikan Berturut-Turut - | ';

| | 2,945 kali dibaca

Dana Hibah Tak Boleh Diberikan Berturut-Turut

Wan Herni dan Ilyas Sabli saat  keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imalko S Sos yang terjerat kasus korupsi dana hibah yang diterima LSM BP Migas secara berturut-turut selama 3 tahun.

Wan Herni dan Ilyas Sabli saat keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imalko S Sos yang terjerat kasus korupsi dana hibah yang diterima LSM BP Migas secara berturut-turut selama 3 tahun.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Total dana hibah yang diterima LSM BP Migas sejak tahun 2011, 2012 dan 2013 totalnya Rp 4 450 000 000 dari 4 proposal yang diajukan LSM yang didirikan Imalko S Sos, mantan Wakil Bupati (Wabup) Natuna.

Hal ini disampaikan auditor BPKP, Pandopotan Malau saat memberikan keterangan untuk terdakwa Imalko S Sos di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Jumat (09/09).”Ada bukti-bukti yang tidak bisa dipertanggungjawaban. Seperti, ada bukti, tapi bukti itu tidak sesuai peruntukannya.”jawab Pandopotan saat majelis hakim menanyakan temuan auditor. Berdasrkan bukti kwitansi yang ada dan telah diperiksa.”Kerugian negara mencapai Rp 3 259 274 200.”Itu berdasarkan kwitansi yang ada. Belum dilakukan pengecekan kebenaran kwitansi itu.”kata saksi.

Selain Pandopotan Malau, Kejaksaan juga menghadirkan saksi Drs H Ilyas Sabli selaku mantan Bupati Natuna. Ilyas membenarkan LSM BP Migas menerima dana hibah Rp 200 juta pada APBD murni tahun 2011 dan Rp 2,4 di APBD-P.”Waktu itu saya belum Bupati, yang menjabat Bupati Raja Amirullah.”kata Ilyas. Namun untuk tahun anggaran 2012, Ilyas mengaku tidak ingat alias lupa besarnya kucuran dana hibah ke LSM BP Migas.

Berdasarkan NPHP yang diperlihatkan jaksa pada saksi dan hakim, Tahun 2012 LSM  BP Migas Rp 1 350 000 000 dan 2013 sebesar Rp 500 juta.

Saksi Ilyas juga menerangkan, pihaknya menyetujui pembayaran hibah di tahun 2011 pada APBD-P karena alasan BP Migas yang logis, yaitu untuk memperjuangkan kenaikan dana bagi hasil migas.

Ilyas mengaku mendapat laporan tentang berulang kalinya LSM BP Migas  menerima dana hibah”Dana hibah tidak boleh diberikan berkali-kali. Tapi menurut saya dalam satu periode. Itu pengertian saya.”kata Ilyas.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah ada diberitahukan anak buahnya bahwa pemberian dana tidak boleh berulang karena bertentangan dengan pasal 24 Pemendagri nomor 13 tahun 2011. Namun Ilyas mengaku Permendagri itu mengaku bias. Akhirnys Ilyas mengakui dana hibah tidak bisa diberikan lagi dengan alasan apapun.”Saya juga sudah menyampaikan dalam pidato tahun 2012 bahwa pemberian dana hibah tidak boleh berturut-turut.”tegasnya.

Saat didatangi Imalko, saksi Ilyas mengaku sempat didatangi Imalko dengan muka masam.”Ini ada apa, kenapa usulan ini tidak diproses.”ucap Ilyas. Kemudian, karana.”Ada pak Darmanto juga didalam ruangan. Saya minta pak Darmanto keluar,sehingga hanya tinggal saya dan pak Imalko. Saat itu saya lihat angka Rp 2,4 miliar. Saya kemudian memanggil Darmanto dan saya tanyakan, kenapa pak Dar (Darmanto, red) tidak diproses. Darmanto bilang, tahun 2011 di APBD murni sudah dapat, tapi bukan masa jabatannya. Makanya saya setujui semuanya sebesar Rp 2,4 Miliar.”bebernya.

Saksi lainnya, Wan Herni menerangkan bahwa Erianto pernah membeli mobil merek Hilux di Batam seharga Rp 250 juta dengan uang muka Rp 100 juta. Namum sisanya dibayar Yusri Pandi dan Sakirin (ajudan Imalko,S Sos).”Mobil itu atas nama Imalko. Pelunasan sebesar Rp 50 juta dengan uang cash.”kata saksi Wan Herni.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Dana Hibah Tak Boleh Diberikan Berturut-Turut”

  1. megat sri rama

    Kepada penerima hibah….sekarang mohon tanggung jawabnya…jangan malah berkelit..natuna bukan kerajaan yg SAUDARA jadi rajanya..natuna adalah nkri yg punya aturan

Komentar Anda

Radar Kepri Indek