; charset=UTF-8" /> Dalang Maling Solar Subsidi Belum Terungkap, Berkas Tole Cs Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan - | ';

| | 1,333 kali dibaca

Dalang Maling Solar Subsidi Belum Terungkap, Berkas Tole Cs Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Tersangka Jupen (pakai baju orange) ketka digiring petugas.

Tersangka Jupen (pakai baju orange) ketka digiring petugas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun penyidik Polres Tanjungpinang belum menetapkan “otak” pelaku penyelewengan solar subsidi tangkapan intel Kodim 0315 Bintan. Namun,  Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) menyatakan berkas lengkap dan telah pula melimpahkan kasus dugaan penyelewengan solar subsidi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi)  yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto.

Dilimpahkannya berkas dugaan penyelewengan solar subsidi ini ke PN Tpi dibenarkan Rudi Sagala SH, salah seorang jaksa penuntuy umum (JPU) di Kejari Tpi.”Iya bang, semalam (Selasa, 03/11) berkas tersangka BBM atas nama Syahgunandar alias Tole dan kawan-kawan sudah dilimpahkan ke pengadilan.”kata Rudi Sagala SH ketika dijumpai media ini, Rabu (05/11) di ruang kerjanya.

Namun Rudi Sagala SH belum mengetahui jadual sidang perdana kasus penyelewengan BBM subsidi ini.”Belum tahu kapan disidangkan, itu sudah wewenang pengadilan.”terangnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Adriani SH membenarkan telah menyerahkan berkas Tole dan kawan-kawan ke pengadilan.”Iya bang, sudah dilimpahkan ke pengadilan.”kata Santi sapaan Ristianti Adriansi SH.

Mengenai adanya informasi pencabutan keterangan tersangka Bhimo yang melibatkan Agung Trianto, menurut Santi.”Bukan mencabut keterangan, tapi merubah. Tapi, itu hak tersangka, biar nanti di persidanngan terbuka semua. Tidak ada pengaruhnya tersangka merubah atau menambah keterangannya.”tegasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Empat tersangka itu adalah, Syah Gunandar alias Tole (39), Jupen Sius Bura (38), Bhimo Susindarto (38) dan Febrian Ramadhan (19).

Tersangka Syah Gunandar, dalam kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi yang ditangkap di Madung, Senggarang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) beralamat di Jl Ganet kilometer 11 Tanjungpinang. Sedangkan tersangka Jupen Sius Bara merupakan nahkoda Tug Boat Lautan Kakap berdomisili di Peruma Putra Jaya Tahap II Blok W21, Batu Aji, Batam.

Kemudian tersangka Bimo Susindarto, merupakan sopri lori (truk) berdomsili di Perum Bumi Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dan tersangka ke empat, Febrian Ramadhan merupaka Anak Buah Kapal (ABK) Tug Boat Lautan Kakap, beralamat di Kampung Jawa, RT 01 RW 02 Kelurahan Sekanak Raya, Batam.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek