; charset=UTF-8" /> CV TKA Menang, PT Lobindo Tetap Gasak BB Bauksit - | ';

| | 1,176 kali dibaca

CV TKA Menang, PT Lobindo Tetap Gasak BB Bauksit

Jefriyanto

Jefrianti Simanjuntak SH dan aktifitas pengangkutan bauksit dari lokasi tromol CV TKA ke PT Lobindo.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kendati proses hukum pidana CV Tri Karya Abadi (TKA, Ridwan Cs,red) versus Kemayan Bintan (Suban Hartono, red), masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK). Namun aksi pengambilan Barang Bukti (BB) Biji Bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA terus berlangsung. Setelah sempat berhenti beberapa waktu lamanya, kini PT Lobindo Nusa Persada kembali mengambil BB biji bauksit CV Tri TKA. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Kepri dilapangan, pengambilan BB bauksit itu terjadi sejak, Jumat (5/7), dengan mengunakan puluhan lori kecil dengan tetap melewati jalan raya dan jembatan  simpang Wacapek sebagai fasilitas umum.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber terpercaya kepada Radar Kepri, yang minta tidak mengekpos jati dirinya. Pengerahan puluhan lori kecil beroda 6 ini untuk  mengangkut BB Bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA ke lokasi PT Lobindo Nusa Persada di Wacopek, disebabkan pihak perusahaan kejar target untuk eksport bauksit. “Sekitar tanggal 19 ataupun 20 bulan ini, mereka (PT Lobindo) akan mengeksport bauksit tersebut ke Cina. Jadi, untuk kejar target itu mereka mengerahkan puluhan lori mengambil bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA,” ujarnya.

Hasil pantauan ke lokasi bekas tromol CV TKA,Rabu (10/7), dua tumpukan BB Bauksit yang pernah di police line oleh Polres Tanjungpinang pada masa kepemimpinan Yusri Yunus, sudah kandas. Tinggal 1 tumpukkan dalam jumlah besar yang masih bersisa, diperkirakan mencapai 25.000 ton. Dilokasi itu terdapat 2 unit Loder yang berperan mengeruk biji bauksit untuk selanjutnya di tuang kedalam lori. Dan beberapa lori kecil hilir mudik silih berganti antri menunggu giliran diisi, serta sebuah mobil kijang warna biru yang diparkir agak jauh seakan-akan berperan mengawasi kegiatan pengangkutan BB bauksit tersebut.

Kegiatan pengangkutan bauksit ini sempat menimbulkan keributan antara warga Sungai Sudip dengan pihak PT Lobindo. Selain tidak singkronnya dana kompensasi ditambah lagi sebagian masyarakat ada yang mengetahui bahwa proses hukum terkait BB Bauksit itu masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Sabtu, (13/7), warga sempat memasang kayu dijalan keluar dari lokasi tromol.

Tidak jauh dari lokasi tromol, tepatnya di Sungai Jari, lokasi yang dulunya dijadikan dasar tuduhan CV TKA melakukan illegal minning, pun berlangsung pengerukan. Lokasi yang sempat di police line itu kini sudah berubah bentuk dari keadaan aslinya, bahkan sudah sangat jauh dari waktu perkaranya di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 1 unit loder dan beberapa lori besar roda 6 sibuk melakukan aktivitas pengerukan. Tanah kerukan itu kemudian di bawa ke simpang jalan menuju jembatan 3 Dompak, lalu dituang ke daerah mangrove. Aktivitas ini berlangsung mulus tanpa hambatan, bahkan dipantau oleh petugas kepolisian yang duduk bercengkrama dengan warga setempat.

Jefrianto, kuasa hukum CV TKA, dikonfirmasi Radar Kepri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tanjungpinang dan berencana membuat laporan polisi. Karena tindakan yang dilakukan oleh PT Lobindo sudah jelas pelanggaran hukum. “PT Lobindo bisa dikatakan sebagai penadah, dan itu sudah merupakan pelanggaran hukum. perkaranya masih dalam proses kenapa mereka berani mengangkut BB bauksit tersebut ?” ungkapnya.

Lanjut pria dua anak ini, kemenangan CV TKA atas kasasi gugatan perdata yang dilayangkan PT Kemayan Bintan, menjadi poin penting bagi kliennya. Kemenangan ini, sebut Jefri, Mahkamah Agung tidak mengakui kepemilikan tanah yang di klaim oleh Suban Hartono hanya dengan bekal foto copy surat SHGB. Dengan demikian, perkara pidana kliennya yang mengajukan PK akan sangat berhubungan dengan hasil keputusan kasasi ini.

Inti keputusan kasasi No. 2619 K/PDT/2011, permohonan kasasi yang diajukan PT Kemayan Bintan tidak dapat diterima atau dengan kata lain ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI. ”Mereka kalah.Gugatan perdata ini mereka menuntut status kepemilikan lahan.  Mereka mengatakan mereka pemilik lahan HGB, tetapi mereka tidak bisa membuktikan dengan sertifikat aslinya,” tambahnya

Dijelaskannya,  dalam konvesi, pihak-pihak tergugat (CV TKA, Nguang Seng alias Hengky dan Budiman-red) digugat oleh pengugat (Suban hartono).  “Dalam hal ini kita tergugat, pengugat dia (Suban). Tetapi dalam rekovensi , kita gugat balik mereka. Makanya disini dalam konvensi dan dalam provisi adalah tuntutan dari pihak pengugat, PT Kemayan Bintan, meminta supaya dihentikan aktivitas penambangan. Ternyata aktivitas penambangan sudah lama  dihentikan sebelum dia mengajukan gugatan, jadi tidak dikabulkan. Lalu kita mengajukan epsepsi karena kita beranggapan gugatan mereka itu kurangnya para pihak,” paparnya.

Seharusnya yang digugat oleh PT Kemayan Bintan (Suban Hartono-red) masyarakat bukan CV TKA, Nguang Seng ataupun Budiman. Karena CV TKA menyewa lahan untuk lokasi aktivitas penambangan dari masyarakat, dan Nguang Seng serta Budiman hanya sebagai pemilik alat berat.

“Makanya epsepsi kita dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi termasuk MA menguatkan kasasinya. Dalam pokok perkara ini gugatan mereka tidak dapat diterima tetapi kita (CV TKA, Nguang Seng dan Budiman) dimenangkan.

Ia menekankan, warga setempat berhak menghentikan aktivitas pengangkutan BB bauksit yang dilakukan PT Lobindo Nusa Persada.  Bukan saja dengan turunnya keputusan kasasi perdata MA RI yang memenangkan CV TKA, tetapi pemakaian fasilitas umum dan dilewatinya pemukiman penduduk.

“Keputusan perkara pidana  illegal minning CV TKA, No. 112 K/Pid.Sus/2011, memang memenangkan pihak kejaksaan dalam mengajukan kasasi. Atas putusan Pengadilan Tinggi Riau No.262/Pid/2010/PTR tanggal 21 Oktober 2010, yang dimenangkan oleh pihak terdakwa. Tetapi  dalam putusan Hakim Pengadilan Tanjungpinang No.28/Pid.B/2010/PN.TPI tanggal 19 Agustus 2010, BB Bijih Bauksit sebanyak lebih kurang 55.000 ton dikembalikan kepada pemiliknya. Namun tidak terperinci menyebutkan siapa pemilik BB bauksit tersebut dan kepada siapa BB itu dikembalikan,” ujarnya.

Pihaknya telah menyampaikan keberatan atas dikembalikannya BB 55.000 biji bauksit kepada PT Kemayan Bintan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui surat No. 18/Adv-TPI/Kbr/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 dan dibuktikan dengan diterimanya surat tersebut sesuai dengan No. registrasi No.W4. U2/1009/HN.01.10/V/2013. Surat keberatan ini di tembuskan juga kepada Kejati kepri, Jamwas Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung RI, Kepala Polri RI, MA RI, Kapolres Tanjungpinang, PN Tanjungpinang, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Jaksa pengawas Kejagung RI mengatakan keputusan hakim PN Tanjungpinang itu banci ! Tidak secara spesifik mengatakan barang bukti dikembalikan kepada Kemayan Bintan, hanya dikatakan dikembalikan kepada yang berhak.  Harusnya BB Bauksit itu dikembalikan kepada Negara. Kasi Pidum Kejari yang lama, Pak Syafri, dia yang mengembalikan barang bukti,” pungkasnya.

Namun sayang lagi-lagi pihak PT Lobindo, Ahay, yang dikonfirmasi Radar Kepri, Minggu (14/7), tidak memberikan jawaban. Meskipun dalam laporan pengiriman pesan, sms yang dikirim dinyatakan delivered.  Suatu tanda tanya besar, atas izin siapa sebenarnya PT Lobindo Nusa Persada berani mengangkut BB Bauksit tersebut. Apakah PT Lobindo mengetahui atau tidak sama sekali bahwa proses hukum pidana CV TKA (Ridwan CS) versus PT Kemayan Bintan (Suban Hartono) masih berjalan dan saat ini dalam permohonan PK. Siapakah nanti yang bertangungjawab, bila PK Ridwan CS dikabulkan MA RI ?

Muhamad Din, ketua RW 03 Dompak Kampung Lama, yang juga dikonfirmasi di hari yang sama, tidak memberikan sedikit pun keterengan. Lelaki yang akrab disapa, pak Din, ini biasanya cepat memberi tanggapan tetapi kali ini tampaknya pak RW lebih memilih bungkam. Terlebih, dirinyalah yang berperan memberitahukan ke masyarakat bahwa putusan pidana CV TKA, No. 112 K/Pid.Sus/2011, dimenangkan oleh pihak Suban Hartono. Dan foto copy keputusan itu pula yang ditunjukkannya sebagai dasar ketika PT Lobindo Nusa Persada akan melakukan pengangkutan BB Bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA.

Kekecewaan yang besar disampaikan Jendaita Pinem, kepada Radar Kepri, begitu mengetahui BB Bauksit dilokasi bekas tromol CV TKA kembali dijarah pihak lain. Dia heran, mengapa pihak PT Lobindo begitu berani mengambil Bauksit yang merupakan BB dari dua perkara, perdata dan pidana, antara CV TKA dan Suban Hartono.

Satu hal yang perlu  diingat kembali, tukasnya, Suban Hartono  tidak pernah dihadirkan sebagai saksi korban dalam perkara pidana. Suban hadir dipersidangan sebagai saksi yang memberatkan pihak CV TKA. Penetapan pihak CV TKA sebagai tersangka, hanya berdasarkan laporan Nopol : LP/B.81/IV/2009 dengan pelapornya Toto Supriyanto, pegawai Suban Hartono, dengan bukti foto copy SHGB No.00871. Laporan LP/B.81/IV/2009 telah dicabut oleh pemilik PT Kemayan Bintan tersebut dan SHGB 00871, dinyatakan hilang lewat pengumuman di Koran.

“Hubungan Suban Hartono dengan 2 perkara, pidana dan perdata, hanya berdasarkan LP/B.81/IV/2009. Dengan dicabutnya LP/B.81/IV/2009 dan dilaporkannya SHGB 00871 hilang, Suban Hartono sudah tidak punya hubungan apa-apa lagi dengan 2 perkara dan BB bauksit. Benarlah dugaan kami selama ini, Suban Hartono adalah mafia hukum dan sebagai konspirator dalam kedua perkara ini,” tegas Pinem.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek