; charset=UTF-8" /> Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Vietnam Ditangkap Guskamla Koarmabar - | ';

| | 513 kali dibaca

Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Vietnam Ditangkap Guskamla Koarmabar

Inilah kapal penangkap ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap Guskamla Koarmabar.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) yang dipimpin Komandan Guskamla Armabar Laksamana Pertama TNI Bambang Irwanto, M. Tr (Han), menangkap dan mengamankan kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (illegal fishing) di perairan Laut Natuna, Minggu (28/05/2017).

KIA berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara illegal tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Fatahillah-361, salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmabar. Saat dilaksanakan pemeriksaan pada posisi 06° 00’ 00’’ LU – 105° 53’ 30’’ BT, KIA Vietnam tersebut tampak dibayang-bayangi Cost Guard Vietnam dengan jarak kurang lebih 5 nm, namun pemeriksaan tetap dilaksanakan dikarenakan KIA Vietnam berada di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dari hasil pemeriksaan sementara, KIA Vietnam tersebut diketahui bernama BD 10783 TS berbobot 30 GT dengan ABK berjumlah 6 orang dan diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan ZEEI.

Menurut Keterangan Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi, SE, saat ini kapal KIA BD 10783 TS berbobot 30 GT dikawal KRI Fatahillah-361 dan telah disandarkan di Dermaga Lanal Tarempa beserta barang bukti ikan cumi 200 kg dan enam ABK nya diamankan di Lanal Tarempa guna proses hukum lebih lanjut. (Dispen Lantamal IV/Wok)

Ditulis Oleh Pada Sel 30 Mei 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek