; charset=UTF-8" /> Curi Barang Milik Teman Kos, Putra Disidangkan - | ';

| | 162 kali dibaca

Curi Barang Milik Teman Kos, Putra Disidangkan

Tiputra alias Putra saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sama-sama ngekos ditempat yang sama. Namun Tiputra malah mencuri barang-barang tetangganya. Akibatnya, Tiputra ditangkap akhirnya disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (22/05).

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan JPU Haryo Nugroho SH diterangkan, TIPUTRA Alias PUTRA Bin TJU BUN SENG (Alm), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di rumah kost-kosan yang berada di Jalan Pemuda Gang Sagu No. 66 RT.01 / RW.10 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

Selasa tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa TIPUTRA Alias PUTRA Bin TJU BUN SENG (Alm) mendatangi mendekati pintu rumah kost-kosan Jalan Pemuda Gang Sagu No. 66 RT.01 / RW.10 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yang berada bersebelahan dengan Kost-kosan terdakwa sambil membawa anak kunci yang dimiliki terdakwa, kemudian terdakwa membuka pintu rumah kost-kosan yang dihuni oleh saksi SHITA DEVI RATNASARI, saksi ULFI RAHMA ALI, saksi DWI CAHYA OKTAVIANI, saksi WILY YANA, dan saksi KIKI RISKY FITRIANI yang saat itu sedang sepi, setelah pintu terbuka dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam rumah yang dihuni para saksi tersebut kemudian langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 (satu) unit kompor gas merek rinai, 1 (satu buah kuali, 1 (satu) buah toples merek Tupperware warna ungu, 1 (satu) helai handuk warna biru, 1 (satu) buah boneka berbentuk tangan warna merah muda yang bertuliskan hello kitty dan 1 (satu) bungkus sabun mandi cair merek lifeboy kemudian barang-barang tersebut terdakwa bawa dan terdakwa pindahkan ke kamar kost terdakwa, setelah itu terdakwa pun kembali masuk ke dalam rumah kost yang dihuni para saksi tersebut kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) helai jacket warna biru dongker hitam,  1 (satu) unit kipas angin ukuran besar warna cream, 1 (satu) unit setrika merek cosmos, 1 (satu) unit setrika merek Philip warna putih, 20 (dua puluh) buah hanger atau gantungan baju, 1 (satu) helai celana panjang kaos warna oranye, 1 (satu) buah sendok goreng, 1 (satu) unit rice cooker merek miyako warna coklat motif batik, dan 1 (satu) unit kompor minyak tanah merek hook, dan selanjutnya barang-barang tersebut dibawa juga ke kamar kost terdakwa yang kemudian barang-barang tersebut sebagiannya terdakwa jual  dan hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada penghuni rumah kost tersebut yaitu saksi korban DWI CAHYA OKTAVIYANI, saksi ULFI RAHMA ALI, saksi SHITA DEVI RATNASARI, saksi KIKI RIZKI PITRIYANI, dan saksi WILY YANA sehingga para saksi korban mengalami kerugian Rp.2.347.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek