; charset=UTF-8" /> Cupang Bocah Umur 9 Tahun, Kakek Ini Terancam 15 Tahun di Penjara - | ';

| | 1,439 kali dibaca

Cupang Bocah Umur 9 Tahun, Kakek Ini Terancam 15 Tahun di Penjara

Terdakwa cabul 2

Terdakwa cabul, Tauchid usai menjalani persidangan perdana di PN Tanjungpinang (25/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Namanya Tauchid, umurnya sudah 60 tahun, berjalan-pun sudah tertatih-tatih ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Eckhart Palapia SH dari Kejari Tanjungpinang ke kursi terdakwa di PN Tanjungpinang, Selasa (25/11). Namun kasus yang mengantarkan Tauchid ke meja hijau ini membuat para orang tua yang memiliki anak perempuan pantas  cemas dan “wajar” muak dan membencinya. Tauchid didakwa mencabuli RF, puteri tetangganya yang baru berumur 8 tahun.

Ceritanya, berdasarkan kronologis surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-103/TG.PIN./Ep.2/11/2014 bermula pada bulan September 2014 lalu. Sore itu, terdakwa Tauchid yang berdomisili di Jl Salam, Gang Salam II nomor 130, Kota Tanjungpinang kedatangan tamu, RF yang merupakan anak tetangga rumahnya. Kedatangan bocah perempuan berumur 8 tahun ini untuk menonton televisi (TV).

Sedang asyik RF menonton TV dilantai rumah terdakwa Tauchid, tiba-tiba terdakwa ikut melantai, tapi bukan untuk menikmati siaran TV yang ditontonya korban. Terdakwa Tauchid duduk dilantai mendekati korban dengan maksud mencabuli RF.”Aku cium ya.”bujuk kakek asal Bengkalis, Riau ini.

Korban yang masih belia itu diam dan terus asyik menonton acara di TV, diamnya korban menambah semangat niat busuk Tauchid. Selain mencium pipi, leher dan tubuh korban juga menggerangi kemaluan korban.”Terdakwa duduk dilantai dan membuka celana dan membuka celana dalam korban, kemudian terdakwa membuka kedua kaki korban dan menciumi dan menjilati alat vital korban.”terang jaksa dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu.

Bukan hanya menjilati kemaluan korban, terdakwa Tauchid bahkan menyuruh korban memegang kemaluan terdakwa.”Namun korban tidak mau, hingga akhirnya terdakwa berhenti menggerayangi korban dan menyuruh korban pulang dengan alasan telah sore. Terdakwa Tauchid juga memberikan uang, namun lupa jumlah.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Aksi bejat Tauchid berlanjut pada Rabu 10 September 2014, juga ketika korban sedang asyik menonton TV. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Tauchid memberi uang “tips” pada korban sebesar Rp 2000.

Terdakwa Cabul

Terdakwa cabul, Tauchid digirig jaksa ke tahanan usai menjalani persidangan perdana di PN Tanjungpinang (25/11).

Aksi mesum Tauchid terbongkar dengan adanya bekas cupangan di leher korban berbentuk bulan sabit, orang tua korban heran melihat leher putrinya merah bukan karena bekas di gigit nyamuk. Korban dengan lugu kemudian menceritakan aksi mesum Tauchid, sehingga orang tua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.”Hasil pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur 9 tahun, ditemukan jejas bulan cabit di leher sebelah kiri. Dan cirinya , jejas tersebut akibat bekas ciuaman (cupang).”terang hasil visum et repertum nomor 318/VER/RSUD PROV/IX/2014.

Akibat aksi mesum dengan meninggalkan cupang di leher tersebut, terdakwa Tauchid dijerat melanggar pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”demikian isi pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tersebut.

Mengingat ancaman hukuman terhadap terdakwa Tauchid berat, maskimal 15 tahun, majelis hakim kemudian menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama proses hukum berjalan di PN Tanjungpinang.”Sidang dilanjutkan Selasa (02/12), majelis hakim akan menunjuka pengacara yang akan mendapampingi terdakwa.”kata jaksa usai sidang di gelar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek