; charset=UTF-8" /> Camat Yang Ancam Wartawan Bisa Dipidanakan - | ';
'
'
| | 1,385 kali dibaca

Camat Yang Ancam Wartawan Bisa Dipidanakan

Camat Lingga. M.Syam. yang Mengancam Wartawan

Camat Lingga. M.Syam. yang Mengancam Wartawan

Lingga, Radar Kepri- Camat Lingga, M Syam ancam akan mematiin wartawan harian Bintan News, Ian Sitanggang. Ancaman ini diucapkan Syam, usai upacara rutin tiap tanggal 17 yang dilakukan Pemkab Lingga, di lapangan kantor Bupati Lingga, Senin (17/3). Syam kesal dengan pemberitaan tentang bus sekolah yang rusak hingga menelantarkan siswa .
Ian kepada sejumlah wartawan mengatakan.”Awalnya saya hanya menanyakan kabar, tiba-tiba pak camat (Sam), membentak dan mengancam akan membunuh karena pemberitaan tersebut.”kata Ian.
Dalam ancamannya, Sam mengatakan, sudah memperingatkan wartawan ini untuk tidak menulisnya, ucapan yang di sampaikan camat adalah bertentangan dengan UU Pers.Nomor 40 Tahun 1999,BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Namun tugas sebagai wartawan yang ingin menyampaikan membuat, Ian, tidak mengubris permintaan sang camat.” Camat mengancam dengan kata-kata Kamu anak baru disini, jangan macam-macam, kan sudah saya peringatkan untuk tidak ditulis, nanti saya matiin kamu.”kata Ian menirukan pembicaraan Camat Lingga kepadanya.
Ancaman dari camat ini juga di dengar oleh wartawan lainnya, Paino dari Batam TV.”Saat diancam saya tidak sendiri, ada juga insan dari Batam TV yang mendengar.”ucap Ian.
Sementara itu, Bupati LSM LIra, Arman Arsyad, meminta Bupati Lingga H Daria memberikan sanksi pada seorang camat yang mengacam wartawan. Kebebasan Pers sangat di butuhkan masyarakat bukan malah memberikan ancaman kepada pekerja pers yang telah banyak berbuat untuk Negara ini,  Camat Lingga, M Sam. Sebagai abdi Negara Sam telah membuat tindakan yang mencemari nama baik Pemkab Lingga.”Saya minta Bupati Lingga untuk mempertimbangkan camat yang arogan itu. Sebagai camat harusnya, dia dapat menjaga sikap.”tambahnya.
Jamariken, menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.”Secepatnya kita kami akan buat laporan ke Polres.”imbuhnya.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum. Kebebasan pers sesungguhnya memiliki tempat yang istimewa dalam agenda. gerakan reformasi (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Mar 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek