Caleg Partai Golkar Tersangka Money Politik
Terempa, Radar Kepri-Widiyanti, calon legislatif (caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (dapil) III untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ditetapkan sebagai tersangka money politik.
Penegasan ini disampaikan ketua Panwaslu KKA, Indra Yani setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.”Setelah mendapat laporan warga tentang adanya money politik. Kami kemudian menindaklanjuti, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Sehingga akhirnya menyimpulkan melanjutkan kasus ini ke ranah hokum.”terang Indra Yani.
Mengenai modusnya, menurut Indra Yani, kartu penduduk warga diambil caleg tersebut dengan memberikan sejumlah uang.”KTP akan dikembalikan setelah pemilu. Ini modus di Kecamatan Palmatak.”katanya.
Sedangkan untuk di Kecamatan Jemaja, adanya pembagian barang-barang sesuai tingkatannya.”Laporan yang kami terima, kita akan tindaklanjuti dan klarifikasi data tersebut termasuk bukti formilnya.”bebernya.
Kacabjari Terempa, Erwin Iskandar SH saat di jumpai Radar Kepri di ruang kerjanya menjelaskan, Selasa (08/04) menjelaskan.”Kami sudah adakan pertemuan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan, dan kepolisian. Dengan adanya Gakkumdu, hari ini berkas akan masuk ke Kejaksaan, sekarang ini masih di ranah Kepolisian. Sebelum berkas masuk, bisa ditindak lanjutkan karena ini hanya diperlukan waktu 3 hari. Karena ini adalah hukum politik, jadi waktu hanya 3 hari saja. Waktu jaksa meneliti berkas perkara berbeda dengan kriminal yang 14 hari. Hari ke 7 hakim sudah memutuskan ancaman kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 000 000.”jelasnya. Kapolsek Siantan AKP Indra Jaya dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya menjelaskan.”Widayanti sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait adanya tindak pidana money politik. Barang Bukti (BB) sudah terkumpul dan berkas-berkasnya akan di serahkan ke Kejaksaan hari ini juga.”tegas Kapolsek Siantan.(yuli)