Cabuli Remaja 15 Kali, Thio Dihukum Hanya 18 Bulan Penjara

Thio Ollifal (20) dihukum hanya 1 tahun 6 bulan penjara alias 18 bulan oleh hakim tunggal, Iriantikhoirul Ummah di PN Tanjungpinang, Jumat (15/01).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli, Bunga (bukan nama sebenarnya,red) remaja yang masih berumur 15 tahun sebanyak 15 kali. Thio Ollifal (20) dihukum hanya 1 tahun 6 bulan penjara alias 18 bulan oleh hakim tunggal, Iriantikhoirul Ummah di PN Tanjungpinang, Jumat (15/01). Vonis ini sama dengan (confrom) tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rebuly Sanjaya SH.
Kasus pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu bulan Juli 2013 hingga Desember 2013 di beberapa tempat di Tanjung Uban. Selain dihukum penjara, hakim juga memerintahkan agar Thio dihukum menjalani kegiatan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Bintan selama 3 bulan.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No 11 tahu 2002 tentang sistem perlindungan anak.”terang hakim.
Dalam pasal tersebut menyatakan, perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau mengajak anak melakukan persetubuhan dengannya, jika beberapa perbuatan meskipun suatu kejahatan atau pelangaran. Ada hubungannya sedemikian merupakan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut terhadap korban.
Terhadap vonis itu, terdakwa Thio setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, Iwa Susanti SH kemudian menyatakan menerima, sikap serupa disampaikan JPU Rebuli Sanjaya SH.”Saya terima bu hakim,” ucap Thio menjawab pertanyaan hakim atas vonis tersebut.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa berawal sekitar Juni 2013 lalu, bertempat disebuah Rumah Toko (Ruko) kosong di jalan Pasar Baru, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Yang dimulai dengan bujuk rayu sehingga akhirnya korban disetubuhi meskipun sempat ditolak korban.
Perbuatan terdakwa Thio berlanjut dibeberapa tempat pada waktu dan lokasi lainnya, mulai dari semak-semak, belakang kawasan Melayu Berdendang dan jalan Indusri, Tanjung Uban, Bintan.(irfan)