CV Simtech Dilaporkan ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejahatan tindak pidana penipuan semakin marak di Kota Tanjungpinang. Pelaku penipuan bukan hanya individu atau perorangan, namun juga secara bersama-sama bahkan melibatkan perusahaan. Seperti dialami Erfin, warga Tanjung Unggat ini merasa tertipu sehingga mengalami kerugian Rp 1 214 229 832 dan melaporkan CV Simtech ke Mapolres Tanjungpinang, Rabu (13/01) lalu.
Dalam laporan singkatnya, Erfin menceritakan dugaan penipuan yang dialaminya. Bermula pada 29 Juni 2014 lalu, CV Simtech membeli barang berupa lampu di toko Pionere yang berada di Jl Temiang, Tanjungpinang.
Untuk pembayaran, CV Simtech memberikan selembar cek dengan nilai Rp 324 537 582 tertanggal 15 Mei 2015. Dihari yang sama, Erfin mencairkan cek tersebut, namun ternyata cek tersebut ditolak pihak Bank karena dana yang ada direkening pemilik cek tidak cukup.
Korban telah beberapa kali menagih pembayaran tersebut, namun sampai kasus dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, ternyata CV Simtech tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas barang dibelinya.
Sehingga akhirnya Erfin melaporkan kasus tersebut ke polisi guna ditindaklanjut, saat ini proses laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh Polres Tanjungpinang.(irfan)