Cabuli Rekan Kerja, Teknisi Ramayana Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga mencabuli rekan kerjanya, Alj (23) ditangkap satuan reserse dan kriminal (Reeskrim) Polres Tanjungpinang dan ditahan. Korban, sebut saja Bunga ysng masih berumur 19 tahun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi.
Tersangka Alj yang merupakan teknisi Ramayana ditangkap Selasa (27/09) di Pulau Abang, Batam.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko BintoroSH SIK melalui Kasat Binmas, AKP S Zalukhu didampingi Kabag Ops Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi menerangkan. Kejadian bernula pada Rabu (21/09) digudang toko Selemba dan office administrasi Salemba Ramayana Tanjungpinang. Sekira pukul 13 Wib tersangka mendatangi korban dan melihatnya sedang membersihkan rak-rak buku.
Tersangka langsung menarik lengan korban dan membawanya ke gudang toko selemba. Didalam gudang, tersangka Alj langsung menggerayangi tubuh dan daerah sensitif kotban. Korban berteriak minta tolong, tersangka Alj malah menggendong tubuh korban ke ruang office administrasi Salemba dan kembali menggerayangi tubuh korban.
Namun korban yang sudah setengah bugil ini berhasil lolos setelah seorang temannya datang dan melihat aksi bejat tersangka sehingga Alj pergi.
Atas perbuatanya tersangka Alj dijerat melanggar pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(irfan)