; charset=UTF-8" /> Cabuli Pelajar SMP, Ali Dihukum 7 Tahun Penjara - | ';

| | 300 kali dibaca

Cabuli Pelajar SMP, Ali Dihukum 7 Tahun Penjara

Ali Rahman saat mendengarkan vonis 7 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli anak dibawah umur Ali Rahman alias Ali dihukum selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (03/12).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Gustian Juanda SH yang menuntut Ali Rahman selama 9 tahun penjara.

Sejatinya, Ali Rahman dan Mawar (13) berpacaran namun kebablasan hingga berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Bermula,bulan Juli 2018 dengan tanggal yang sudah terdakwa  tidak ingat sekitar pukul 20.00 wib terdakwa  mengirim pesan melalui chatting facebook kepada Mawar, meminta saksi JESIKA agar main ke rumah kos terdakwa dan korban mengatakan bahwa dia bisa kerumah kos terdakwa tersebut.

Tidak berapa lama korban datang ke kos terdakwa  dan terdakwa ngobrol-ngobrol dengan korban diruang tamu kemudian terdakwa berkata “SAYANG GAK NYAMAN DUDUK BEDUAN DISINI SAMA TETANGGA, DIKAMAR AJA YOK”ajak Ali.

Keduanya masuk kekamar terdakwa . Awalnya terdakwa  dan korban sibuk bermain handphone masing masing kemudian terdakwa  mendekati Mawar dan terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban hanya diam saja dan terdakwa  pun juga diam kemudian terdakwa  keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu. Setelah itu korban mengikuti terdakwa  dan bertanya “MARAH YA ?” dan terdakwa  menjawab “ENGGAKLAH”. Terdakwa  berkata lagi “JADI MAU GAK ?” dan korban menjawab “IYA” kemudian terdakwa  berkata “KALO KITA LAKUKAN INI (hubungan badan,red). AKU BERJANJI AKAN MENIKAHIN KAMU SETELAH TAMAT SMP” dan saksi JESIKA menjawab “IYA”. Selanjutnya terdakwa  mematikan lampu dan terdakwa  memeluk korban hingga terjadilah hubungan suami istri.

Hubungan layaknya suami istri itu kembali dilakukan Ali dikamar kosnya, Jl Kijang Lama pada 07 Agustus 2018. Terungkapnya aksi mesum Ali berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Ternyata kecurigaan itu benar dan terungkaplah aksi bejat Ali.

Atas perbuatanya, Ali Rahman dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek