Cabuli Pelajar SMP, Ali Dihukum 7 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli anak dibawah umur Ali Rahman alias Ali dihukum selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (03/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Gustian Juanda SH yang menuntut Ali Rahman selama 9 tahun penjara.
Sejatinya, Ali Rahman dan Mawar (13) berpacaran namun kebablasan hingga berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Bermula,bulan Juli 2018 dengan tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat sekitar pukul 20.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui chatting facebook kepada Mawar, meminta saksi JESIKA agar main ke rumah kos terdakwa dan korban mengatakan bahwa dia bisa kerumah kos terdakwa tersebut.
Tidak berapa lama korban datang ke kos terdakwa dan terdakwa ngobrol-ngobrol dengan korban diruang tamu kemudian terdakwa berkata “SAYANG GAK NYAMAN DUDUK BEDUAN DISINI SAMA TETANGGA, DIKAMAR AJA YOK”ajak Ali.
Keduanya masuk kekamar terdakwa . Awalnya terdakwa dan korban sibuk bermain handphone masing masing kemudian terdakwa mendekati Mawar dan terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban hanya diam saja dan terdakwa pun juga diam kemudian terdakwa keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu. Setelah itu korban mengikuti terdakwa dan bertanya “MARAH YA ?” dan terdakwa menjawab “ENGGAKLAH”. Terdakwa berkata lagi “JADI MAU GAK ?” dan korban menjawab “IYA” kemudian terdakwa berkata “KALO KITA LAKUKAN INI (hubungan badan,red). AKU BERJANJI AKAN MENIKAHIN KAMU SETELAH TAMAT SMP” dan saksi JESIKA menjawab “IYA”. Selanjutnya terdakwa mematikan lampu dan terdakwa memeluk korban hingga terjadilah hubungan suami istri.
Hubungan layaknya suami istri itu kembali dilakukan Ali dikamar kosnya, Jl Kijang Lama pada 07 Agustus 2018. Terungkapnya aksi mesum Ali berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Ternyata kecurigaan itu benar dan terungkaplah aksi bejat Ali.
Atas perbuatanya, Ali Rahman dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(irfan)