Cabuli Murid SD, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diusianya yang memasuki senja, Amanu alias Sutris (53) bukannya bertobat dan lebih banyak berbuat baik. Tukang ojek ini malah bertindak bejat dengan mencabuli pelanggannya yang masih sekolah dasar (SD).
Aksi bejat Amanun ini dilakukan pada awal bulan Januari 2019 di kos-kosan Amanu Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang. Pelaku yang merupakan langganan antar jemput (ojek) sekolah korban membawa korban yang masih berumur 7 tahun selepas sekolah kekamar kosnya. Didalam kamar kos ini, Bunga (bukan nama sebenarnya,red) dicabuli dengan memasukkan jari ke kemaluannya sehingga korban menjerit kesakitan. Tragisnya, saat mencabuli Bunga yang masih memakai seragam sekolah itu, Amanu membekap mulut korban agar tidak didengar warga.
Sekitat 5 menit mengobel-ngobel alat vital korban, Amanu akhirnya melepaskan korban dan mengantarnya kerumahnya di Plantar I. Aksi bejat Amanu kembali diulangi besoknya dan besoknya lagi. Bahkan, Amanu juga pernah mencabuli Bunga dirumah orang tua korban saat rumah itu sepi.
Jaksa Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang menjerat perbuatan Amanu melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2016 Tantang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hari ini, Rabu (12/09) sidang yang digelar secata tertutup di PN Tanjungpinang.”Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.”kata Zaldi menjawab pertanyaan media ini usai sidang.
Rabu pekan depan, Amanu diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga dan peringatan bagi orang tua agar tidak mudah mempercayakan anaknya pada orang lain.(irfan)