; charset=UTF-8" /> Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer PU Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara - | ';

| | 333 kali dibaca

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Honorer PU Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

Oknum honorer PU Kota Tanjungpinang yang dihukum 8 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Indra Suprapto hanya bisa terdiam saat ketua hakim PN Tanjungpinang mengetuk palu vonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (21/05/2018).

Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Kota Tanjungpinang ini terbukti melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Kh yang masih berusia 10 tahun di jalan hutan Lindung sekitar bulan Oktober 2017.

Adapun kronologis kejadian pencabulan yang dialami korban Kh bermula saat terdakwa Indra Suprapto ada kegiatan disekitar rumah korban. Terdakwa saat itu mengimingi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan memberi sejumlah uang lalu mencabuli korban disalah satu rumah.

“Tidak hanya sekali, terdakwa berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban setidaknya dalam bulan dan tahun yang sama. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan korban dan mengetahui kalau korban masih dibawah umur,” ujar Hakim Ketua yang membacakan vonis terhadap terdakwa Indra Suprapto.

Terdakwa Indra Suprapto yang dikenakan dengan pasal 81 ayat 2 menerima vonis 8 tahun penjara, sedangkan JPU Gustian SH pikir-pikir. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba SH dengan hakim anggota Eduart MP Sihaloho SH dan Corpioner SH. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek