Cabe Merah Mahal dan Langka di Pasar Kundur
Kundur, Radar Kepri-Dalam suasana puasa memasuki hari ke-11 seperti sekarang ini, harus benar-benar sabar dan pandai melihat gelagat harga-harga pasar. Terkadang barang yang dicari biasanya banyak beredar, tetapi sekarang susah di dapat. Kalaupun ada, mahal sekali harganya, sudahlah menarik dompet yang isinya kurang malah mencekik leher.
Untuk jenis cabe merah basah (keriting) lokal yang biasa didatangkan dari Medan (Sumut) hampir hilang di pasar tradisional Tanjungbatu. Kalaupun ada, harga per-kilo mencapi Rp 70 ribu dan cabe rawit Rp 60 ribu sedang cabe hijau berkisar Rp 55 ribu per-kilo.
Menurut warga yang bernama Heni, belakangan untuk barang yang mau dimasak keseharian sudah sulit dicari.”Kadang ikan es (ikan yang sudah dibekukan,red) banyak, malah ikan busuk juga banyak tapi mahal pula.”kata ibu muda ini.
Ditambahkan Heni.”Kadang mau beli ayam juga, tapi harganya sudah Rp 40 ribu se-kilo, bagaimana lebaran nanti.”gerutu Heni.
Pernah beberapa waktu lalu, awak media ini menghubungi salah seorang staf Disperindag untuk menanyakan jenis kategori barang dan jasa dalam harga satuan yang diatur oleh Disperindag. Dan mana yang diatur oleh pasar (distrubutor) yang mana. Dibalik gagang teleponnya, staf itu menjawab.”Karimun melakukan operasi pasar di Ramadhan ini, kenaikan barang cuma 20-30 persen.”jawabnya.
Setelah itu awak media menyampaikan, jika harga gula di Tanjungbatu berkisar Rp 9000 perkilo. Barulah oknum Disperindag kaget, karena gula Singapore “belambak” (banjir, red) di Tanjungbatu, ketika ditanya harga gula dibalai malah mahal. Berarti, penyeludup gula sangat peduli dengan harga gula di Kundur dan sekitarnya, karena tidak membayar pajak impor.
Sementara Adi, seorang warga mengatakan.” Disperidag harus turun ke Kundur secara nyata, jangan hanya operasi pasar di Karimun sana. Banyak juga dugaan pedagang menaikan harga barang sesukanya. Apalagi di duga banyak juga barang dan jenis obat-obatan kadaluarsa beredar.”katanya.
Padahal UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada ayat 2 jelas mengatakan “konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan”. Sementara UU ini mampu menjaga hubungan yang setara dan sehat antara pelaku usaha dan konsumen, UU ini tidak terdapat sanksi bagi konsumen, jika mereka melanggar hak pelaku usaha. Cuma belakangan pelaku usaha bisa menaikkan harga barang sesuka hatinya.(suhendri)