Buronan Satnarkoba Polres Tanjungpinang Akui Jadi Perantara Penjual Sabu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Sinar mengaku menjadi perantara jual beli sabu senilai Ro 2, 5 juta atas pesanan Sutrisno (displit). Sinar juga mengaku pernah memakai sabu bersama Sutris dan Rina (displit).
Sinar yang ditangkap Satres Narkoba Bintan, twrcantum dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Salah satunya dalam kasus yang menjerat Dwi Bintoro bersama Risdawaty yang telah divonis PN Tanjungpinang.
Anehnya dalam kasus Dwi Bintoro dan Risdawaty, meskipun Sinar telah ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, namum Satres Narkoba Polres Tanjungpinang belum memproses kasus Sinar yang menjual narkoba jenis Sabu ke Dwi Bintoro.(irfan)