Gugatan Pemko ke Djodi Ditolak Mahkamah Agung
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak kasasi pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang atas tanah milik Djodi Wirahadikusuma. Salinan putusan gugatan perdata telah diterima Djodi Wirahadikusuma, Kamis (18/08).
Penasehat Hukum (PH) Djodi Wirahadikusuma yakni Hoposan Sihombing SH membenarkan telah menerima salinan gugatan perdata Pemko Tanjungpinang atas tanah milik kliennya.”Putusan MA sudah kita terima, permohonan kasasi ditolak.”kata Hoposan Sihombing SH saat dijumpai radarkepri.com, Rabu (24/08).
Masih menurut Haposan Sihombing SH, dalam gugatan PTUN dan PTUN tingkat banding serta MA.”Juga dimenangkan oleh Djodi. Begitu juga dalam gugatan perdata yang baru kita terima.”terangnya.
Putusan dengan nomor 1767 K/ PDT/2915 di bacakan pada 24 November 2015, persidangan dipimpin Prof DR H Abdul Manan SH MH M Ip dan Saltoni Modally SH MH dan DR H Zahrul Rabain SH MH.”Menghukum pemohon untuk membayar perkara sebesar Rp 500 ribu.”ucap hakim dalam amar putusanya.
Disisi lain, Djodi saat ini sedang menjalani proses hukum pidana dengan objek yang sama, proses hukum telah memasuki tahao tuntutan yang akan dibacakan pada hari ini, Rabu (24/08). Mungkinkah vonis hakim PN Tanjungpinag bertentangan dengan putusan perdata yang telah dimenangkan Djodi ditingkat MA ?.(irfan)